Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Hakekat Hidup dan Kesejahteraan Manusia dalam Perpsektif Maqashid Syariah pada Era Digital

8 Desember 2024   06:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   08:48 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada era digital ini, pencapaian kesejahteraan hidup sering kali dipengaruhi oleh kemajuan teknologi yang memudahkan segala aspek kehidupan. Namun, keberhasilan dalam kehidupan tidak hanya diukur dari seberapa banyak harta yang dimiliki atau seberapa tinggi status sosial yang diperoleh, melainkan dari kemampuan seseorang untuk menjaga keseimbangan hidup yang sejalan dengan tujuan-tujuan syariat.

Kesejahteraan Manusia dalam Era Digital Berdasarkan Maqashid Syariah

Kesejahteraan manusia dalam pandangan Maqashid Syariah bukan hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan fisik atau material, tetapi juga mencakup aspek spiritual, moral, dan sosial. Pada era digital, teknologi memberikan kemudahan untuk mencapai kesejahteraan fisik melalui akses informasi, pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Namun, teknologi juga dapat menimbulkan tantangan dalam menjaga kesejahteraan jiwa dan akal.

1. Hifz al-Din (Menjaga Agama)

Dalam Maqashid Syariah, menjaga agama merupakan prioritas utama yang harus dilindungi dalam kehidupan. Hakekat hidup yang hakiki adalah hidup yang selalu berada dalam koridor agama. Di era digital ini, meskipun akses terhadap informasi agama semakin mudah, tantangan untuk menjaga kemurnian agama juga semakin besar dengan adanya pengaruh konten negatif yang tersebar luas di media sosial.

"Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam." (QS. Al-Imran: 19)

"Barang siapa yang menginginkan kehidupan yang baik di dunia dan akhirat, maka hendaklah ia berpegang teguh pada agamanya." (HR. Muslim)

2. Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)

Di tengah kecanggihan teknologi, banyak hal yang dapat merusak jiwa manusia, seperti kecanduan internet, media sosial, atau materi yang merusak mental. Hakekat hidup yang seimbang adalah hidup yang menjaga kesehatan fisik dan mental dengan bijak. Dalam Maqashid Syariah, menjaga jiwa berarti menjaga keseimbangan emosional dan mental agar tidak terjebak dalam depresi atau kecemasan akibat pengaruh negatif digital.

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar." (QS. Al-Isra: 33)

"Orang yang paling kuat di antara kalian adalah orang yang bisa mengendalikan dirinya ketika marah." (HR. Bukhari)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun