Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dampak Revolusi Digital Pada Sektor Keuangan Makroekonomi dalam Perspektif Maqashid Syariah

29 November 2024   17:03 Diperbarui: 29 November 2024   17:03 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ali Mutaufiq

Pendahuluan

Revolusi digital telah membawa transformasi besar dalam sektor keuangan global. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti fintech, blockchain, cryptocurrency, dan big data, telah memperkenalkan cara-cara baru dalam melakukan transaksi dan mengelola aset. Meskipun demikian, teknologi baru ini menghadirkan tantangan besar dalam konteks ekonomi Islam, khususnya dalam hal kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur kegiatan keuangan dan ekonomi.

Salah satu kerangka penting dalam ekonomi Islam adalah Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariah), yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan kebutuhan manusia melalui prinsip-prinsip syariah. Dalam artikel ini, kita akan mengkaji dampak revolusi digital pada sektor keuangan makroekonomi dengan perspektif Maqashid Syariah, serta bagaimana teknologi digital dapat diselaraskan dengan tujuan-tujuan syariah dalam konteks keuangan.

Konsep Maqashid Syariah dalam Ekonomi Keuangan

Maqashid Syariah adalah prinsip dasar yang menjamin tercapainya kesejahteraan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan utama syariah adalah untuk menjaga lima aspek dasar kehidupan manusia: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam konteks keuangan dan ekonomi, hifz al-mal (perlindungan terhadap harta) adalah salah satu tujuan penting dalam mengatur transaksi ekonomi agar tidak melanggar prinsip syariah.

Penerapan Maqashid Syariah dalam sektor keuangan berarti bahwa setiap transaksi keuangan harus mendukung pencapaian kesejahteraan umat manusia, menghindari kerusakan (fasad), serta melibatkan prinsip keadilan dan transparansi. Teknologi digital dalam sektor keuangan, seperti fintech dan cryptocurrency, harus dievaluasi untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya meningkatkan efisiensi ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Dampak Revolusi Digital pada Sektor Keuangan Makroekonomi dalam Perspektif Maqashid Syariah

  1. Meningkatkan Akses ke Layanan Keuangan (Inklusi Keuangan)

Revolusi digital, terutama melalui platform fintech, telah memberikan akses yang lebih luas kepada individu dan masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh sistem keuangan tradisional, terutama di negara-negara berkembang. Teknologi seperti pembayaran digital, crowdfunding, dan pinjaman peer-to-peer memungkinkan umat Islam yang tidak memiliki akses ke bank untuk mendapatkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

  • Maqashid Syariah dan Inklusi Keuangan: Salah satu tujuan utama Maqashid Syariah adalah hifz al-mal atau perlindungan terhadap harta. Inklusi keuangan digital membantu masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, untuk mengelola dan mengoptimalkan kekayaan mereka. Dengan memberikan akses lebih banyak kepada masyarakat terhadap produk keuangan yang halal, revolusi digital berkontribusi dalam mencapai tujuan ini.

Ayat Al-Qur'an: "Dan apabila kalian memberi pinjaman kepada orang-orang miskin, maka kalian hanya memberikan pinjaman kepada Allah. Allah akan menggantikannya dengan kebaikan yang lebih baik." (QS. Al-Baqarah: 245)

Hadis: "Barang siapa memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan, maka Allah akan memberinya ganjaran berlipat ganda." (HR. Muslim)

  1. Transparansi dan Keadilan dalam Sistem Keuangan

Blockchain dan teknologi digital lainnya menawarkan transparansi dan keamanan yang lebih tinggi dalam transaksi keuangan. Teknologi ini memungkinkan verifikasi yang lebih mudah atas setiap transaksi, yang dapat mengurangi praktik riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian) dalam transaksi keuangan, dua elemen yang dilarang dalam Islam.

  • Maqashid Syariah dan Keadilan: Transparansi dalam transaksi keuangan sejalan dengan hifz al-mal dan hifz al-'aql (perlindungan akal). Dengan sistem yang lebih transparan dan terbuka, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana, tanpa adanya praktik eksploitasi atau ketidakadilan.

Ayat Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)

Hadis: "Jauhilah oleh kalian riba, karena sesungguhnya riba itu seperti ibu dari segala dosa." (HR. Ahmad)

  1. Mengurangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

Dengan akses yang lebih mudah ke pembiayaan melalui crowdfunding atau peer-to-peer lending, revolusi digital memungkinkan lebih banyak peluang untuk membantu orang miskin dan masyarakat yang membutuhkan dalam mencapai kesejahteraan ekonomi. Produk-produk keuangan digital yang sesuai dengan prinsip syariah memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan modal usaha tanpa terjebak dalam praktik bunga (riba) atau spekulasi yang merugikan.

  • Maqashid Syariah dan Pemberdayaan Ekonomi: Salah satu tujuan Maqashid Syariah adalah untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera melalui distribusi kekayaan yang adil. Penggunaan teknologi digital dapat mempercepat distribusi kekayaan dan memberikan peluang yang lebih merata bagi individu di masyarakat, yang sejalan dengan prinsip hifz al-mal.

Ayat Al-Qur'an: "Dan zakat itu adalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk pembebasan hamba sahaya, untuk orang yang berhutang, untuk perjuangan di jalan Allah, dan untuk musafir." (QS. At-Tawbah: 60)

Hadis: "Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada yang lebih mulia di sisi Allah selain memberikan bantuan kepada yang membutuhkan." (HR. Muslim)

  1. Menjaga Etika dan Moralitas dalam Berbisnis

Walaupun teknologi digital membuka banyak peluang baru dalam sektor keuangan, tetap ada potensi penyalahgunaan, seperti penipuan digital, pencucian uang, atau transaksi yang tidak etis. Oleh karena itu, penerapan prinsip syariah yang mengedepankan akhlaq (etika) dalam kegiatan ekonomi sangat penting.

  • Maqashid Syariah dan Etika Bisnis: Teknologi digital harus digunakan untuk mendorong praktik bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika Islam, menghindari praktik penipuan, maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Dengan demikian, teknologi digital dapat meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam tanpa merusak nilai-nilai moral.

Ayat Al-Qur'an: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa perkara-perkara yang membawa mudarat kepada dirimu sendiri." (QS. Al-Baqarah: 188)

Hadis: "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Oleh karena itu, apabila kamu membeli sesuatu, belilah dengan cara yang baik dan jangan sampai ada unsur penipuan." (HR. Muslim)

Kesimpulan

Revolusi digital telah membuka banyak peluang dalam sektor keuangan, yang dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan Maqashid Syariah, terutama dalam meningkatkan akses keuangan, transparansi, keadilan, pemberdayaan ekonomi, dan menjaga etika bisnis. Teknologi seperti fintech, blockchain, dan cryptocurrency dapat berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan umat, asalkan penggunaannya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, menghindari unsur riba, gharar, dan maysir.

Untuk memastikan bahwa dampak revolusi digital terhadap sektor keuangan sesuai dengan Maqashid Syariah, dibutuhkan regulasi yang ketat, pengawasan yang efektif, dan pendidikan keuangan syariah yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, sektor keuangan dapat berkembang secara adil, transparan, dan etis, mendukung kesejahteraan umat Islam di dunia dan akhirat.

Referensi

  1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 245.
  2. Al-Qur'an, Surah An-Nisa: 29.
  3. Al-Qur'an, Surah At-Tawbah: 60.
  4. Hadis Shahih Muslim.
  5. Nasution, H. (2010). Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  6. Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shari'ah. Cambridge: Islamic Foundation.
  7. Hasan, Z. (2014). Islamic Finance and the Real Economy: The Path to Sustainability. World Bank Policy Research Working Paper.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun