Revolusi digital telah membuka banyak peluang dalam sektor keuangan, yang dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan Maqashid Syariah, terutama dalam meningkatkan akses keuangan, transparansi, keadilan, pemberdayaan ekonomi, dan menjaga etika bisnis. Teknologi seperti fintech, blockchain, dan cryptocurrency dapat berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan umat, asalkan penggunaannya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, menghindari unsur riba, gharar, dan maysir.
Untuk memastikan bahwa dampak revolusi digital terhadap sektor keuangan sesuai dengan Maqashid Syariah, dibutuhkan regulasi yang ketat, pengawasan yang efektif, dan pendidikan keuangan syariah yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, sektor keuangan dapat berkembang secara adil, transparan, dan etis, mendukung kesejahteraan umat Islam di dunia dan akhirat.
Referensi
- Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 245.
- Al-Qur'an, Surah An-Nisa: 29.
- Al-Qur'an, Surah At-Tawbah: 60.
- Hadis Shahih Muslim.
- Nasution, H. (2010). Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shari'ah. Cambridge: Islamic Foundation.
- Hasan, Z. (2014). Islamic Finance and the Real Economy: The Path to Sustainability. World Bank Policy Research Working Paper.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H