Hadis: "Barang siapa memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan, maka Allah akan memberinya ganjaran berlipat ganda." (HR. Muslim)
- Transparansi dan Keadilan dalam Sistem Keuangan
Blockchain dan teknologi digital lainnya menawarkan transparansi dan keamanan yang lebih tinggi dalam transaksi keuangan. Teknologi ini memungkinkan verifikasi yang lebih mudah atas setiap transaksi, yang dapat mengurangi praktik riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian) dalam transaksi keuangan, dua elemen yang dilarang dalam Islam.
- Maqashid Syariah dan Keadilan: Transparansi dalam transaksi keuangan sejalan dengan hifz al-mal dan hifz al-'aql (perlindungan akal). Dengan sistem yang lebih transparan dan terbuka, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana, tanpa adanya praktik eksploitasi atau ketidakadilan.
Ayat Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)
Hadis: "Jauhilah oleh kalian riba, karena sesungguhnya riba itu seperti ibu dari segala dosa." (HR. Ahmad)
- Mengurangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
Dengan akses yang lebih mudah ke pembiayaan melalui crowdfunding atau peer-to-peer lending, revolusi digital memungkinkan lebih banyak peluang untuk membantu orang miskin dan masyarakat yang membutuhkan dalam mencapai kesejahteraan ekonomi. Produk-produk keuangan digital yang sesuai dengan prinsip syariah memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan modal usaha tanpa terjebak dalam praktik bunga (riba) atau spekulasi yang merugikan.
- Maqashid Syariah dan Pemberdayaan Ekonomi: Salah satu tujuan Maqashid Syariah adalah untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera melalui distribusi kekayaan yang adil. Penggunaan teknologi digital dapat mempercepat distribusi kekayaan dan memberikan peluang yang lebih merata bagi individu di masyarakat, yang sejalan dengan prinsip hifz al-mal.
Ayat Al-Qur'an: "Dan zakat itu adalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk pembebasan hamba sahaya, untuk orang yang berhutang, untuk perjuangan di jalan Allah, dan untuk musafir." (QS. At-Tawbah: 60)
Hadis: "Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada yang lebih mulia di sisi Allah selain memberikan bantuan kepada yang membutuhkan." (HR. Muslim)
- Menjaga Etika dan Moralitas dalam Berbisnis
Walaupun teknologi digital membuka banyak peluang baru dalam sektor keuangan, tetap ada potensi penyalahgunaan, seperti penipuan digital, pencucian uang, atau transaksi yang tidak etis. Oleh karena itu, penerapan prinsip syariah yang mengedepankan akhlaq (etika) dalam kegiatan ekonomi sangat penting.
- Maqashid Syariah dan Etika Bisnis: Teknologi digital harus digunakan untuk mendorong praktik bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika Islam, menghindari praktik penipuan, maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Dengan demikian, teknologi digital dapat meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam tanpa merusak nilai-nilai moral.
Ayat Al-Qur'an: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa perkara-perkara yang membawa mudarat kepada dirimu sendiri." (QS. Al-Baqarah: 188)
Hadis: "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Oleh karena itu, apabila kamu membeli sesuatu, belilah dengan cara yang baik dan jangan sampai ada unsur penipuan." (HR. Muslim)
Kesimpulan