Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS
Pendahuluan
Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan elemen kunci dalam keberhasilan operasional perbankan, termasuk dalam konteks perbankan syariah. Peran SDM yang profesional dan berakhlak Islami tidak hanya berkontribusi pada efisiensi kerja, tetapi juga mendukung tercapainya maqashid syari'ah, yakni tujuan syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Dalam konteks ini, pengelolaan SDM yang berlandaskan maqashid syari’ah menjadi penting untuk menjamin pelayanan perbankan yang tidak hanya kompeten tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Manajemen SDM dalam Perbankan Syariah
Manajemen SDM dalam perbankan syariah meliputi aspek perekrutan, pelatihan, pengembangan, dan penilaian kinerja. Dalam penerapannya, prinsip maqashid syari’ah menuntut agar seluruh proses ini dilakukan dengan tujuan melindungi agama (hifzh al-din), akal (hifzh al-'aql), jiwa (hifzh al-nafs), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).
- Perekrutan SDM Berbasis Kompetensi dan Akhlak Islami
Perekrutan SDM dalam perbankan syariah harus menilai kemampuan profesional sekaligus memastikan calon karyawan memiliki akhlak yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (HR. Bukhari).
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya memilih SDM yang memiliki kompetensi dan integritas.
- Pelatihan dan Pengembangan SDM Berbasis Syari’ah
Pelatihan dalam perbankan syariah harus mencakup penguasaan produk dan layanan syariah, serta pemahaman mendalam tentang maqashid syari’ah. QS. Al-Baqarah [2]:282 menyebutkan:
"Dan janganlah enggan menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya."
Ayat ini mengajarkan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam setiap transaksi, yang menjadi landasan pelatihan SDM.
- Penilaian Kinerja yang Adil dan Transparan