Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Meningkatkan Layanan Perbankan dalam Perspektif Maqashid Syari'ah

23 November 2024   16:49 Diperbarui: 23 November 2024   19:46 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS

Pendahuluan

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan elemen kunci dalam keberhasilan operasional perbankan, termasuk dalam konteks perbankan syariah. Peran SDM yang profesional dan berakhlak Islami tidak hanya berkontribusi pada efisiensi kerja, tetapi juga mendukung tercapainya maqashid syari'ah, yakni tujuan syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Dalam konteks ini, pengelolaan SDM yang berlandaskan maqashid syari’ah menjadi penting untuk menjamin pelayanan perbankan yang tidak hanya kompeten tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Manajemen SDM dalam Perbankan Syariah

Manajemen SDM dalam perbankan syariah meliputi aspek perekrutan, pelatihan, pengembangan, dan penilaian kinerja. Dalam penerapannya, prinsip maqashid syari’ah menuntut agar seluruh proses ini dilakukan dengan tujuan melindungi agama (hifzh al-din), akal (hifzh al-'aql), jiwa (hifzh al-nafs), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).

  1. Perekrutan SDM Berbasis Kompetensi dan Akhlak Islami

Perekrutan SDM dalam perbankan syariah harus menilai kemampuan profesional sekaligus memastikan calon karyawan memiliki akhlak yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (HR. Bukhari).

Ayat ini menggarisbawahi pentingnya memilih SDM yang memiliki kompetensi dan integritas.

  1. Pelatihan dan Pengembangan SDM Berbasis Syari’ah

Pelatihan dalam perbankan syariah harus mencakup penguasaan produk dan layanan syariah, serta pemahaman mendalam tentang maqashid syari’ah. QS. Al-Baqarah [2]:282 menyebutkan:

"Dan janganlah enggan menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya."

Ayat ini mengajarkan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam setiap transaksi, yang menjadi landasan pelatihan SDM.

  1. Penilaian Kinerja yang Adil dan Transparan

Penilaian kinerja karyawan harus berlandaskan prinsip keadilan. QS. An-Nisa [4]:58 menegaskan:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil."
Dalam konteks SDM, ayat ini mengisyaratkan pentingnya evaluasi kinerja yang transparan dan objektif.

Perspektif Maqashid Syari’ah dalam Layanan Perbankan

Dalam perbankan syariah, maqashid syari’ah berfungsi sebagai panduan utama dalam menyusun kebijakan layanan. Hal ini meliputi:

  1. Hifzh al-Din (Melindungi Agama): Layanan perbankan harus mematuhi prinsip-prinsip syariah seperti menghindari riba, gharar, dan maisir.
  2. Hifzh al-Mal (Melindungi Harta): Produk dan layanan perbankan harus menjamin keamanan aset nasabah.
  3. Hifzh al-Nafs (Melindungi Jiwa): Memberikan pelayanan ramah, cepat, dan solutif demi kenyamanan nasabah.

Implementasi SDM dalam Meningkatkan Layanan

Untuk meningkatkan layanan, manajemen SDM perlu memperhatikan hal berikut:

  1. Internalisasi Nilai Islam: Mendorong SDM untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam pekerjaan sehari-hari.
  2. Peningkatan Kompetensi Berbasis Teknologi: SDM harus dilatih untuk menguasai teknologi terbaru yang mendukung efisiensi layanan perbankan.
  3. Peningkatan Kepuasan Nasabah: Menjadikan kepuasan nasabah sebagai tujuan utama dengan memastikan layanan sesuai syariah dan profesional.

Kesimpulan

Manajemen SDM dalam perbankan syariah yang berlandaskan maqashid syari’ah mampu memberikan layanan yang unggul sekaligus sesuai dengan prinsip Islam. Dengan SDM yang kompeten dan berintegritas, perbankan syariah dapat menjadi pilar ekonomi Islam yang tidak hanya bertujuan untuk profit, tetapi juga kemaslahatan umat.

Referensi:

  1. Al-Qur'anul Karim
  2. Hadis Shahih Bukhari dan Muslim
  3. Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
  4. Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun