Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Meningkatkan Layanan Perbankan dalam Perspektif Maqashid Syari'ah

23 November 2024   16:49 Diperbarui: 23 November 2024   19:46 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS

Pendahuluan

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan elemen kunci dalam keberhasilan operasional perbankan, termasuk dalam konteks perbankan syariah. Peran SDM yang profesional dan berakhlak Islami tidak hanya berkontribusi pada efisiensi kerja, tetapi juga mendukung tercapainya maqashid syari'ah, yakni tujuan syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Dalam konteks ini, pengelolaan SDM yang berlandaskan maqashid syari’ah menjadi penting untuk menjamin pelayanan perbankan yang tidak hanya kompeten tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Manajemen SDM dalam Perbankan Syariah

Manajemen SDM dalam perbankan syariah meliputi aspek perekrutan, pelatihan, pengembangan, dan penilaian kinerja. Dalam penerapannya, prinsip maqashid syari’ah menuntut agar seluruh proses ini dilakukan dengan tujuan melindungi agama (hifzh al-din), akal (hifzh al-'aql), jiwa (hifzh al-nafs), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).

  1. Perekrutan SDM Berbasis Kompetensi dan Akhlak Islami

Perekrutan SDM dalam perbankan syariah harus menilai kemampuan profesional sekaligus memastikan calon karyawan memiliki akhlak yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (HR. Bukhari).

Ayat ini menggarisbawahi pentingnya memilih SDM yang memiliki kompetensi dan integritas.

  1. Pelatihan dan Pengembangan SDM Berbasis Syari’ah

Pelatihan dalam perbankan syariah harus mencakup penguasaan produk dan layanan syariah, serta pemahaman mendalam tentang maqashid syari’ah. QS. Al-Baqarah [2]:282 menyebutkan:

"Dan janganlah enggan menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya."

Ayat ini mengajarkan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam setiap transaksi, yang menjadi landasan pelatihan SDM.

  1. Penilaian Kinerja yang Adil dan Transparan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun