Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Penerapan Green Economy Untuk Keberlanjutan Ekonomi dan Lingkungan dalam Perspektif Azd-Zdari'ah

23 November 2024   15:31 Diperbarui: 23 November 2024   16:08 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq, M.M., CAIA., CODS

Pendhuluan

Green economy atau ekonomi hijau adalah pendekatan pembangunan ekonomi yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Dalam perspektif Islam, penerapan green economy dapat dipahami melalui konsep Azd-Zdari'ah---yakni tindakan pencegahan terhadap kerusakan (mafsadat) yang potensial, dengan tujuan mewujudkan maslahat.

Pendekatan ini sangat relevan dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya alam, yang menuntut integrasi nilai-nilai syariah dalam kebijakan dan praktik ekonomi.

Konsep Azd-Zdari'ah dalam Green Economy

Konsep Azd-Zdari'ah berasal dari akar kata sadd (mencegah) dan zdari'ah (jalan atau perantara). Secara prinsip, Azd-Zdari'ah mendorong langkah-langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menciptakan harmoni antara manusia dan alam. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya; berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap."
(QS. Al-A'raf: 56)

Dalam konteks green economy, Azd-Zdari'ah dapat diimplementasikan dengan cara mencegah praktik ekonomi yang merusak lingkungan, seperti penggunaan energi fosil yang berlebihan, deforestasi, atau pencemaran industri.

Strategi Penerapan Green Economy dalam Perspektif Azd-Zdari'ah

1. Mencegah Eksploitasi Berlebihan terhadap Sumber Daya Alam
Islam memerintahkan manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana dan tidak berlebihan. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf: 31)

Strategi:

  1. Regulasi ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam.
  2. Pengelolaan sumber daya berbasis teknologi ramah lingkungan, seperti energi terbarukan.

2. Mengurangi Limbah dan Polusi melalui Ekonomi Sirkular

Ekonomi sirkular adalah konsep yang mendukung daur ulang dan pengurangan limbah. Dalam Islam, pembuangan yang merusak lingkungan adalah bentuk penyia-nyiaan nikmat Allah:

"Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf: 31)

Strategi:

  1. Mendorong inovasi dalam daur ulang dan pengolahan limbah.
  2. Pengembangan kebijakan pajak dan insentif untuk industri ramah lingkungan.

3. Investasi dalam Energi Terbarukan

Hadis Rasulullah SAW:

"Tidaklah seorang Muslim menanam pohon, kecuali apa yang dimakan darinya menjadi sedekah, apa yang dicuri darinya menjadi sedekah, dan apa yang dimakan binatang buas darinya menjadi sedekah." (HR. Muslim)

Energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, adalah investasi yang selaras dengan konsep menjaga lingkungan (hifdz al-bi'ah) dan memberikan manfaat berkelanjutan.

Strategi:

  1. Meningkatkan anggaran riset untuk energi hijau.
  2. Mendorong kerja sama internasional dalam transfer teknologi ramah lingkungan.

4. Menyelaraskan Kebijakan Ekonomi dengan Prinsip Keberlanjutan Islam
Sistem ekonomi Islam melarang aktivitas yang menyebabkan kerusakan (fasad). Hal ini sejalan dengan firman Allah:

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum: 41)

Strategi:

  1. Penerapan pajak karbon dan insentif untuk bisnis hijau.
  2. Penyusunan kebijakan investasi berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance).

5. Meningkatkan Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Edukasi tentang pentingnya green economy dan nilai-nilai Islam dalam menjaga lingkungan harus ditanamkan sejak dini. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa yang menanam pohon, maka ia akan diberi pahala selama pohon itu berbuah." (HR. Ahmad)

Data dan Fakta

  1. Peningkatan Emisi Karbon: Data dari Global Carbon Project menunjukkan bahwa emisi karbon global mencapai 36,8 miliar ton pada 2022, meningkat 1% dibandingkan tahun sebelumnya.
  2. Keberhasilan Negara: Denmark berhasil mengurangi emisi karbon sebesar 70% melalui kebijakan energi angin, menunjukkan bahwa transisi energi hijau adalah langkah yang realistis.
  3. Potensi Ekonomi Hijau di Indonesia: Studi Bappenas (2023) menyatakan bahwa penerapan ekonomi hijau dapat meningkatkan PDB Indonesia sebesar 6,2% pada 2045.

Kesimpulan

Penerapan green economy dalam perspektif Azd-Zdari'ah adalah solusi islami untuk mencapai keberlanjutan ekonomi dan lingkungan. Dengan mencegah kerusakan dan mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam kebijakan ekonomi, umat Islam dapat berkontribusi pada perbaikan lingkungan dan kesejahteraan umat manusia. Langkah-langkah seperti regulasi yang tegas, investasi dalam teknologi hijau, dan peningkatan kesadaran masyarakat perlu diutamakan untuk mencapai visi tersebut.

Referensi

  1. Al-Qur'anul Karim.
  2. Hadis Riwayat Muslim dan Ahmad.
  3. UNEP (2011). Towards a Green Economy: Pathways to Sustainable Development and Poverty Eradication.
  4. Global Carbon Project (2022). Annual Carbon Emissions Report.
  5. Bappenas (2023). Ekonomi Hijau untuk Masa Depan Indonesia.
  6. Elkington, J. (1998). Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun