Ali Mutaufiq, M.M., CAIA., CODS
Pendhuluan
Green economy atau ekonomi hijau adalah pendekatan pembangunan ekonomi yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Dalam perspektif Islam, penerapan green economy dapat dipahami melalui konsep Azd-Zdari'ah---yakni tindakan pencegahan terhadap kerusakan (mafsadat) yang potensial, dengan tujuan mewujudkan maslahat.
Pendekatan ini sangat relevan dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya alam, yang menuntut integrasi nilai-nilai syariah dalam kebijakan dan praktik ekonomi.
Konsep Azd-Zdari'ah dalam Green Economy
Konsep Azd-Zdari'ah berasal dari akar kata sadd (mencegah) dan zdari'ah (jalan atau perantara). Secara prinsip, Azd-Zdari'ah mendorong langkah-langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menciptakan harmoni antara manusia dan alam. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya; berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap."
(QS. Al-A'raf: 56)
Dalam konteks green economy, Azd-Zdari'ah dapat diimplementasikan dengan cara mencegah praktik ekonomi yang merusak lingkungan, seperti penggunaan energi fosil yang berlebihan, deforestasi, atau pencemaran industri.
Strategi Penerapan Green Economy dalam Perspektif Azd-Zdari'ah
1. Mencegah Eksploitasi Berlebihan terhadap Sumber Daya Alam
Islam memerintahkan manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana dan tidak berlebihan. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an: