Ali Mutaufiq
Pendahuluan
Ekonomi hijau adalah model pembangunan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan. Dalam konteks Islam, konsep ini dapat dianalisis melalui perspektif Azd-Zdari'ah, yang berfokus pada prinsip pencegahan (sadd al-dzari'ah) dan pemeliharaan kemaslahatan (fath al-dzari'ah). Azd-Zdari'ah menawarkan pandangan strategis untuk mencegah kerusakan (mafsadah) dan mendorong kebaikan (maslahah) dalam pengelolaan sumber daya alam dan aktivitas ekonomi.
Konsep Azd-Zdari'ah dalam Ekonomi Hijau
Azd-Zdari'ah adalah metode yang digunakan dalam fikih untuk menilai tindakan berdasarkan dampaknya. Ada dua prinsip utama:
- Sadd al-Dzari'ah (Menutup Jalan Menuju Kerusakan):
Mencegah tindakan yang dapat membawa dampak buruk, seperti eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam yang menyebabkan degradasi lingkungan.
- Fath al-Dzari'ah (Membuka Jalan Menuju Kebaikan):
Mendorong tindakan yang membawa manfaat, seperti inovasi teknologi hijau dan investasi pada energi terbarukan untuk menciptakan keseimbangan ekosistem.
Strategi Membangun Ekonomi Hijau dalam Perspektif Azd-Zdari'ah
- Mencegah Eksploitasi Berlebihan Sumber Daya Alam
Pendekatan sadd al-dzari'ah mendorong regulasi ketat terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, seperti penebangan hutan secara ilegal dan penggunaan bahan bakar fosil yang berlebihan.
- Mendorong Penggunaan Energi Terbarukan
Fath al-dzari'ah mendukung pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin, yang dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan meminimalkan emisi karbon.
- Membangun Ekonomi Sirkular
Memanfaatkan limbah sebagai bahan baku dalam proses produksi adalah strategi yang sesuai dengan fath al-dzari'ah, karena mendorong efisiensi dan keberlanjutan sumber daya.
- Penguatan Pendidikan Lingkungan