Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS
Lingkungan organisasi yang sehat merupakan kunci utama bagi tercapainya keberhasilan dan kemajuan sebuah organisasi. Dalam perspektif Maqashid Syariah, yang mengacu pada tujuan-tujuan syariat Islam dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan organisasi, lingkungan kerja yang sehat tidak hanya berfokus pada kesejahteraan fisik karyawan, tetapi juga pada keseimbangan antara hak-hak individu, nilai moral, dan tanggung jawab sosial. Maqashid Syariah memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana suatu organisasi seharusnya beroperasi untuk mencapai kemajuan yang tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga mengarah pada kemaslahatan umat dan kebaikan bersama.
Maqashid Syariah: Tujuan-Tujuan Syariat dalam Organisasi
Maqashid Syariah merujuk pada tujuan-tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan hukum dan ajaran Islam. Tujuan utama ini adalah untuk menjaga dan melindungi lima hal pokok yang disebut dengan Al-Dharuriyat (kebutuhan dasar), yaitu:
- Menjaga agama (Hifz al-Din) -- Memelihara kebebasan beragama dan membentuk masyarakat yang memiliki keimanan yang kokoh.
- Menjaga jiwa (Hifz al-Nafs) -- Melindungi kehidupan fisik dan mental setiap individu.
- Menjaga akal (Hifz al-Aql) -- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan yang mengarah pada kemajuan dan kebaikan.
- Menjaga keturunan (Hifz al-Nasl) -- Memelihara struktur keluarga yang baik dan menjaga kehormatan setiap individu.
- Menjaga harta (Hifz al-Mal) -- Mengelola sumber daya material secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam konteks organisasi, penerapan Maqashid Syariah menuntut adanya pengelolaan yang bijaksana, menciptakan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kolektif, serta menjalankan praktik kerja yang adil dan etis.
Lingkungan Organisasi yang Sehat: Menjaga Keseimbangan dalam Maqashid Syariah
Lingkungan organisasi yang sehat dalam perspektif Maqashid Syariah bukan hanya mengenai produktivitas dan keuntungan, tetapi juga bagaimana organisasi tersebut mengelola hubungan antar karyawan, hak-hak individu, dan tanggung jawab sosial. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat berdasarkan prinsip Maqashid Syariah adalah:
1. Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs)
Maqashid Syariah mengajarkan untuk menjaga jiwa dan kehidupan manusia dari ancaman fisik dan psikologis. Dalam lingkungan kerja, ini berarti menciptakan suasana kerja yang aman, bebas dari intimidasi, diskriminasi, dan stress berlebihan. Karyawan yang merasa dihargai dan aman secara psikologis akan lebih produktif dan loyal terhadap organisasi. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar..."(QS. Al-Isra: 33)