Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Peran UMKM Teknologi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Negara: Perspektif Maqashid Syariah

10 November 2024   06:52 Diperbarui: 10 November 2024   07:10 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Ali Mutaufi, S.E., M.,M., CAIA., CODS

Pendahuluan

Di tengah perkembangan pesat dunia digital, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis teknologi telah menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, khususnya di negara-negara berkembang seperti Indonesia. UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian, menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di Indonesia. Transformasi digital memberi UMKM kemampuan untuk mengakses pasar yang lebih luas, meningkatkan efisiensi operasional, dan berinovasi dengan cepat.

Dalam perspektif Maqashid Syariah—tujuan dan prinsip syariat Islam yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara dapat dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan spiritual. Artikel ini akan membahas bagaimana UMKM berbasis teknologi berperan dalam pertumbuhan ekonomi negara di era digital, dilengkapi dengan data pertumbuhannya dan relevansi ayat Al-Qur’an serta hadis yang mendasari prinsip-prinsip ekonomi Islam.

1. Peran UMKM Teknologi dalam Pertumbuhan Ekonomi Negara

a. Peningkatan Daya Saing Melalui Digitalisasi

UMKM berbasis teknologi memiliki potensi besar untuk meningkatkan daya saing mereka. Dengan memanfaatkan teknologi digital, seperti e-commerce, social media marketing, cloud computing, dan big data, UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan menciptakan produk yang lebih inovatif. Misalnya, teknologi seperti cloud computing memungkinkan UMKM untuk mengakses sumber daya digital dengan biaya yang lebih rendah, sementara platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee memberikan akses pasar yang lebih luas dan global.

Di Indonesia, Bank Indonesia melaporkan bahwa pada tahun 2020, sektor e-commerce mengalami pertumbuhan sebesar 54%, dengan UMKM digital yang menjadi kontributor utama. Sejumlah 60% transaksi e-commerce di Indonesia berasal dari UMKM yang terintegrasi dalam platform digital.

b. Menciptakan Lapangan Kerja

UMKM teknologi juga berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja. Di era digital, banyak pekerjaan baru tercipta di sektor teknologi informasi, pemasaran digital, dan logistik. Sebagai contoh, dengan pesatnya perkembangan sektor e-commerce, terciptalah ribuan pekerjaan di bidang customer service, pengelolaan platform digital, content creator, dan bahkan kurir pengiriman. Di Indonesia, sektor digital diperkirakan akan menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja dalam beberapa tahun mendatang, terutama di sektor yang berhubungan dengan teknologi dan internet.

c. Inovasi dan Pengembangan Produk UMKM

Inovasi adalah kunci untuk bertahan di pasar yang kompetitif. UMKM teknologi dapat mengembangkan produk dan layanan yang lebih kreatif dan efisien melalui penerapan Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), dan analisis data besar. Misalnya, di sektor pertanian, teknologi berbasis IoT memungkinkan petani untuk memantau kondisi tanaman secara real-time, mengoptimalkan penggunaan air, serta meningkatkan hasil pertanian. Di sektor manufaktur, teknologi 3D printing memungkinkan UMKM untuk membuat produk lebih cepat dan dengan biaya yang lebih efisien.

d. Peningkatan Ekspor dan Akses Pasar Global

Teknologi memungkinkan UMKM untuk mengakses pasar global, yang sebelumnya sulit dijangkau. Melalui e-commerce, produk-produk lokal yang diproduksi oleh UMKM kini dapat dijual di pasar internasional dengan biaya pemasaran yang jauh lebih murah dan efisien. Platform seperti Alibaba, Amazon, dan Etsy memberikan kesempatan bagi UMKM di negara berkembang untuk memasarkan produk mereka ke pasar luar negeri, memperluas pangsa pasar dan meningkatkan pendapatan negara.

2. Data Pertumbuhan UMKM Teknologi di Era Digital

Menurut laporan Google-Temasek 2020, sektor ekonomi digital di Asia Tenggara, yang mencakup Indonesia, diperkirakan akan mencapai $100 miliar pada 2025, dengan UMKM sebagai motor penggeraknya. Di Indonesia sendiri, kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai sekitar 60%, dengan lebih dari 60 juta unit usaha yang tersebar di seluruh negeri. Dengan semakin banyaknya UMKM yang mengadopsi teknologi, Indonesia berpotensi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap PDB dan mempercepat transformasi digital dalam perekonomian nasional.

Sektor e-commerce di Indonesia pada tahun 2020 tercatat mengalami pertumbuhan 54%, yang menunjukkan betapa signifikan pengaruh digitalisasi terhadap pertumbuhan UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia juga mencatat bahwa lebih dari 55% UMKM di Indonesia telah mulai mengadopsi teknologi digital untuk operasional bisnis mereka.

3. Perspektif Maqashid Syariah dalam UMKM Teknologi

Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat) adalah konsep dalam ekonomi Islam yang mencakup lima tujuan dasar, yaitu:

  • Menjaga agama (Hifz al-Din): Aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh UMKM harus selaras dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu tidak merugikan masyarakat dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
  • Menjaga jiwa (Hifz al-Nafs): Dalam konteks UMKM, ini berarti menciptakan peluang pekerjaan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah kemiskinan.
  • Menjaga akal (Hifz al-Aql): UMKM teknologi mengembangkan inovasi yang berlandaskan pada pengetahuan dan pemikiran rasional, yang membawa manfaat bagi masyarakat dan ekonomi negara.
  • Menjaga keturunan (Hifz al-Nasl): UMKM dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup keluarga melalui peningkatan pendapatan yang dapat digunakan untuk pendidikan dan kesejahteraan generasi mendatang.
  • Menjaga harta (Hifz al-Mal): Dengan digitalisasi, UMKM dapat mengelola harta dengan lebih efisien, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan profitabilitas.

a. Prinsip Keadilan dan Kejujuran dalam Pemasaran Digital

Prinsip keadilan dan kejujuran sangat ditekankan dalam Maqashid Syariah dan ini berlaku juga dalam konteks pemasaran digital UMKM. Seperti yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:

"Penjual dan pembeli mempunyai hak untuk memilih sampai mereka berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan barang dagangannya, maka mereka diberkahi dalam jual beli mereka. Namun, jika keduanya saling menyembunyikan dan berdusta, maka jual beli mereka akan dicabut berkahnya." (HR. Bukhari)

Dalam dunia digital, transparansi dan kejujuran sangat penting dalam transaksi online. UMKM teknologi yang beroperasi dengan prinsip jujur dalam memberikan informasi produk dan harga akan mendapatkan kepercayaan konsumen, yang akan memperkuat brand mereka dan meningkatkan penjualan.

b. Keadilan Ekonomi dalam UMKM Teknologi

Islam juga mengajarkan keadilan dalam distribusi kekayaan, sehingga manfaat ekonomi dari UMKM teknologi tidak hanya dirasakan oleh pemiliknya, tetapi juga oleh masyarakat sekitar, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang lemah pengurusan harta benda kamu yang telah dijadikan Allah sebagai alat untuk kamu hidup, dan berikanlah kepada mereka nafkah darinya dan pakaikanlah mereka pakaian dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu." (QS. An-Nisa: 5)

Dengan digitalisasi, UMKM dapat lebih mudah mendistribusikan hasil usahanya ke berbagai lapisan masyarakat, menciptakan peluang ekonomi yang lebih merata dan mengurangi ketimpangan sosial.

4. Kesimpulan

UMKM berbasis teknologi memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, terutama di era digital. Dengan memanfaatkan teknologi, UMKM dapat meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, berinovasi, dan memperluas pasar, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dalam perspektif Maqashid Syariah, peran UMKM ini sangat relevan dengan prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan umat, dan keberlanjutan ekonomi. Oleh karena itu, pengembangan UMKM teknologi tidak hanya berkontribusi pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan spiritual, sesuai dengan tujuan syariat Islam untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dengan dukungan kebijakan yang mendukung digitalisasi dan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang diterapkan dalam bisnis, UMKM dapat terus berperan sebagai motor penggerak perekonomian di era digital ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun