Oleh : Ali Mutaufiq/., S.E., M.M., CAIA., CODS
Di tengah kemajuan teknologi yang begitu pesat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor, menghadapi berbagai tantangan dan peluang dalam memasuki era digital. Dalam menghadapi tantangan tersebut, mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBIS) Bina Mandiri dapat memainkan peran yang sangat penting. Dengan pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip maqasid syari'ah, mahasiswa STEBIS Bina Mandiri dapat berinovasi, mengembangkan kolaborasi, dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan daya saing UKM di Kabupaten Bogor melalui pemanfaatan teknologi digital.
Maqasid Syari'ah, yang berarti tujuan-tujuan syariat Islam, mencakup lima hal utama yang harus dijaga dalam kehidupan manusia: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), harta (hifz al-mal), dan keturunan (hifz al-nasl). Dalam konteks pengembangan UKM, prinsip-prinsip maqasid syari'ah ini dapat dijadikan landasan untuk memastikan bahwa setiap inovasi dan kolaborasi yang dilakukan untuk memajukan UKM di Kabupaten Bogor memberikan manfaat yang lebih luas dan membawa kemaslahatan (kebaikan) bagi masyarakat.
1. Inovasi Digital: Meningkatkan Akses Pasar UKM dengan Prinsip Maqasid Syari'ah
Salah satu tantangan terbesar bagi UKM di Kabupaten Bogor adalah keterbatasan akses pasar. Banyak pelaku UKM yang belum memanfaatkan teknologi digital secara maksimal untuk memperluas jangkauan produk dan layanan mereka. Di sinilah peran mahasiswa STEBIS Bina Mandiri sangat krusial. Mahasiswa, dengan kemampuan teknis dan pengetahuan ekonomi Islam yang mereka miliki, dapat membantu UKM dalam mengembangkan platform e-commerce yang sesuai dengan prinsip syari'ah. Hal ini sejalan dengan tujuan hifz al-mal (memelihara harta) dalam maqasid syari'ah, yang menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya dengan cara yang bermanfaat, adil, dan halal.
Sebagai contoh, mahasiswa dapat membantu UKM di Kabupaten Bogor untuk merancang website atau aplikasi yang memungkinkan produk mereka dijual secara online, dengan sistem pembayaran yang halal, seperti e-wallet syari'ah atau pembayaran menggunakan sistem cash on delivery (COD) yang dapat menghindari praktik riba.
Allah SWT dalam Al-Qur'an mengingatkan kita tentang pentingnya mencari rezeki dengan cara yang baik dan halal, seperti dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Dengan mengimplementasikan sistem bisnis yang adil dan halal melalui platform digital, mahasiswa STEBIS Bina Mandiri turut berkontribusi pada prinsip ini.
2. Pemberdayaan SDM UKM dengan Pendidikan Digital Berbasis Syariah