Oleh : Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.CODS
Kota Depok, yang terletak di provinsi Jawa Barat, merupakan salah satu kota dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Namun, di balik kemajuan yang telah dicapai, ketimpangan ekonomi dan sosial masih menjadi tantangan yang harus dihadapi.Â
Meskipun banyak kemajuan di pusat kota, banyak wilayah pinggiran seperti Cimanggis, Tapos, dan Sukmajaya yang belum sepenuhnya merasakan manfaat dari perkembangan ini. Dalam menghadapi ketimpangan ini, perspektif Maqoshid Syariah menawarkan solusi yang berbasis pada prinsip keadilan, kemaslahatan umat, dan pemerataan sumber daya untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Depok.
Apa itu Maqoshid Syariah?
Maqoshid Syariah adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam syariat Islam, yang dirancang untuk menjamin kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat. Terdapat lima maqoshid utama dalam syariat Islam yang menjadi landasan penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Lima tujuan tersebut adalah:
- Hifz al-Din (Pelestarian Agama): Menjaga dan memelihara agama agar umat tetap berada dalam kebaikan.
- Hifz al-Nafs (Pelestarian Jiwa): Melindungi dan menjaga kehidupan setiap individu.
- Hifz al-'Aql (Pelestarian Akal): Menjaga akal dari kerusakan dengan cara memberikan pendidikan dan pengetahuan.
- Hifz al-Mal (Pelestarian Harta): Mengelola harta dengan cara yang adil dan tidak merugikan orang lain.
- Hifz al-'Irdh (Pelestarian Kehormatan): Menjaga kehormatan dan martabat setiap individu.
Dalam konteks ekonomi, hifz al-mal (pelestarian harta) dan hifz al-nafs (pelestarian jiwa) menjadi prinsip utama yang relevan. Pemerataan kekayaan dan kesejahteraan adalah bagian penting dari usaha untuk melindungi harta dan kehidupan masyarakat, serta untuk memastikan bahwa hasil dari kemajuan ekonomi dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Ketimpangan Ekonomi di Kota Depok
Meskipun Kota Depok telah menunjukkan angka PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) yang cukup besar, yakni sekitar Rp 78,8 triliun pada tahun 2022, ketimpangan pendapatan antar wilayah dan antar kelompok masyarakat tetap menjadi masalah.Â
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kota Depok, meskipun angka kemiskinan Kota Depok relatif lebih rendah daripada rata-rata nasional, yakni sekitar 5,5% pada 2022, ketimpangan distribusi pendapatan masih sangat terasa. Indeks Gini Kota Depok yang berada di angka 0,39 mengindikasikan adanya kesenjangan yang signifikan antara kelompok masyarakat yang kaya dan miskin.
Prinsip maqoshid syariah mendorong kebijakan ekonomi yang memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya untuk segelintir orang atau kelompok tertentu. Dalam hal ini, penerapan prinsip-prinsip maqoshid syariah dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan ekonomi di Kota Depok.