Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknologi dan Kemajuan Ilmu Pengetahuan dalam Perspektif Maqoshid Syariah

6 November 2024   17:37 Diperbarui: 20 November 2024   10:56 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA., CODS

Teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan merupakan dua pilar utama dalam kemajuan peradaban manusia. Di era modern saat ini, sains dan teknologi tidak hanya memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga menjadi alat yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan global. 

Dalam Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya dianggap sebagai hal yang bermanfaat untuk kemajuan dunia, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih luhur, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dan meraih kebahagiaan akhirat. Salah satu landasan untuk memahami bagaimana ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan dalam Islam adalah melalui perspektif maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum syariat Islam).

Maqashid syariah adalah prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam hukum Islam yang bertujuan untuk melindungi dan memelihara kepentingan-kepentingan fundamental umat manusia. Dalam konteks ini, teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan harus dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan syariah yang lebih besar, yaitu untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

1. Apa itu Maqashid Syariah?

Maqashid syariah terdiri dari lima tujuan utama yang ingin dicapai melalui hukum Islam, yang mencakup:

  1. Melindungi Agama (Hifz ad-Din)
  2. Melindungi Jiwa (Hifz an-Nafs)
  3. Melindungi Akal (Hifz al-Aql)
  4. Melindungi Keturunan (Hifz an-Nasl)
  5. Melindungi Harta (Hifz al-Mal)

Dalam hal ini, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Islam harus sejalan dengan tujuan-tujuan tersebut. Teknologi yang berkembang harus bermanfaat bagi umat manusia tanpa merusak prinsip-prinsip moral dan spiritual yang terkandung dalam maqashid syariah.

2. Teknologi dan Ilmu Pengetahuan dalam Perspektif Maqashid Syariah

a. Melindungi Agama (Hifz ad-Din)

Salah satu tujuan utama maqashid syariah adalah melindungi agama. Ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk memperkuat ajaran Islam, menyebarkan dakwah, dan mempermudah pelaksanaan ibadah. Dengan teknologi modern, seperti internet dan media sosial, dakwah Islam dapat tersebar lebih luas dan lebih cepat, menjangkau berbagai kalangan dan negara. Teknologi juga memungkinkan umat Islam untuk mempelajari Al-Qur'an, hadis, dan ilmu agama lainnya melalui berbagai platform pembelajaran online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun