Mohon tunggu...
Ali Mustahib Elyas
Ali Mustahib Elyas Mohon Tunggu... Guru - Bacalah atas nama Tuhanmu

Pendidikan itu Membebaskan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bakri Award? Halah!

14 Agustus 2012   02:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:49 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_206645" align="aligncenter" width="530" caption="(Foto : VIVAnews/Muhamad Solihin)"][/caption] Secara sekilas kemarin saya nonton acara Penganugerahan Bakri Award di TV. Saya menunggu siapa saja gerangan tokoh-tokoh yang menerima Award dari Bakri kali ini. Saya penasaran apakah ada di antara mereka yang menolak Award seperti yang dilakukan Gunawan Muhamad beberapa waktu lalu. Saya lihat deretan tokoh-tokoh Awarder itu di antaranya adalah Dawam Rahardjo. Dia mendapat Award karena dianggap besar jasanya dalam bidang Pemikiran Sosial. Dawam adalah cendekiawan yang memiliki perhatian yang cukup mendalam terhadap isu-isu kebebasan beragama. Sarjana ekonomi dari UGM ini telah menrbitkan sebanyak 15 judul buku di antaranya adalah "Etika Bisnis dan Manajemen, Kapitalisme Dulu dan Sekarang" (1986), Intelektual, Intelegensia, dan Perilaku Politik Bangsa (1992), dan "Ensiklopedi Al-Qur’an, Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci" (1996). [caption id="attachment_206646" align="aligncenter" width="530" caption="Dawam Rahardjo (Foto:VIVAnews.com)"]

134491028345801374
134491028345801374
[/caption] Dawam tampaknya senang menerima penghargaan ini dan menyebutnya sebagai penghargaan yang prestisius. Lantas kita bertanya, bagaimana pandangan dia sebagai pemikir sosial terhadap nasib masyarakat korban "Lumpur Lapindo"-nya Bakri sang pemberi Award? Bukankah dia pernah menulis buku "Etika Bisnis...", lalu bagaimana dia mendudukkan etika bisnisnya group Bakrie? Bagaimana dia memandang fenomena sosial tercerabutnya masyarakat Porong dari akar historis-sosiologisnya oleh kejamnya mesin industri Lapindo yang 'sukses' mengubur sejarah mereka dengan semburan lumpur itu? Bukankah dia pernah menulis "Ensiklopedi Al-Qur'an,  Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci"? Bukankah apa yang dilakukan Dawam itu sebuah penghianatan namanya? Sebuah penghianatan atas karya-karya ilmiahnya sendiri hanya demi Award dari seorang Bakri yang cacat sosial tetapi justru dipandang prestisius di mata seorang Dawam Rahardjo. Kalau sudah begini, masih layakkah dia menyandang gelar sebagai cendekiawan dan tetap eksis sebagai salah seorang ketua ICMI? Bukankah karakter cendekiawan itu mestinya berpihak pada denyut kehidupan masyarakat yang terabaikan hak-hak hidupnya? [caption id="attachment_206650" align="aligncenter" width="530" caption="Seno Gumira Ajidarma (Foto:Antara/Dodo Karundeng)"]
1344910420977860148
1344910420977860148
[/caption] Tapi beruntunglah masih ada orang-orang yang kuat karakternya sehingga tak mudah silau dengan segala macam penghargaan. Kalau dulu Gunawan Muhamad menolak Bakri Award, sekarang giliran Seno Gumira Ajidarma. Seno mestinya berhak menerima Bakri Award dalam bidang kesusasteraan. Tetapi dia menolaknya yang boleh jadi ini menunjukkan sikap empatinya terhadap nasib masyarakat korban Lapindo. Nurani Seno masih mengalir dengan lancar selancar karya-karya sasteranya yang mampu bekerja secara persuasif dalam mempersoalkan cara kita menggambarkan realitas. Begitu seperti yang dikatakan Juru Bicara Dewan Juri Bakri Award, Nirwan A. Arsuka. Boleh jadi sikap Seno ini menggambarkan realitas sosial masyarakat Porong yang hingga kini nasibnya tak dipedulikan Bakri. Bahkan kini Bakri seperti membodoh-bodohi mereka dengan nekat mencalonkan diri sebagai Presiden.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun