Mohon tunggu...
Alimurtazha
Alimurtazha Mohon Tunggu... Arsitek - Jurnalis

Keep spirit

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Menteri Desa Soroti Pemerasan Dana Desa, Namun Korupsi Tak Boleh Luput dari Pengawasan

2 Februari 2025   11:26 Diperbarui: 2 Februari 2025   11:26 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap aparat desa. Dalam acara sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian Desa pada 1 Februari 2025, Yandri menegaskan bahwa praktik ini menghambat program pembangunan desa.

Menurutnya, sejumlah oknum meminta uang kepada aparat desa dengan dalih tertentu, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah jika terjadi di banyak wilayah. "Bayangkan kalau ada desa yang dimintai Rp3 juta, satu oknum bisa mengantongi ratusan juta. Ini sudah kelewatan," ujarnya.

Untuk menertibkan praktik tersebut, Yandri meminta kepolisian dan kejaksaan turun tangan. "Kalau perlu, tangkap saja oknum-oknum seperti ini," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Desa meluncurkan aplikasi "Jaga Desa", yang memungkinkan masyarakat dan aparat desa melaporkan dugaan pemerasan atau penyimpangan anggaran secara langsung.

Publik Kritisi Fokus Menteri: Korupsi Dana Desa Juga Harus Dibongkar!

Pernyataan Menteri Desa menuai respons kritis dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada pemerasan, tetapi juga harus lebih serius dalam memberantas korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Beberapa langkah yang diusulkan publik untuk meningkatkan transparansi anggaran desa meliputi:

1. Audit terbuka yang bisa disaksikan langsung oleh masyarakat dan dipublikasikan secara luas.

2. Laporan pertanggungjawaban keuangan desa harus mudah diakses warga dan dipampang di papan informasi desa.

3. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) wajib transparan dalam menyediakan data penggunaan anggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun