Mohon tunggu...
alimuddin muchtar
alimuddin muchtar Mohon Tunggu... -

Saat ini sedang studi S3 di Program Studi PSL Sekolah Pascasarjana IPB Bogor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Energi Baru Terbarukan

22 Januari 2014   17:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:34 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGUATAN EKONOMI DENGAN PEMBERDAYAAN SEKTOR ENERGI BARU TERBARUKAN DI INDONESIA DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

By: Alimuddin

Mahasiswa Program Doktor Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor; dan Tenaga Pengajar pada Program Studi Teknik Geofisika Universitas Lampung)

Mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah merupakan tujuan pembangunan nasional, hal ini tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui pasal 33 yang telah mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Manusia dalam kehidupannya memiliki kebutuhan yang tidak terbatas, dalam upaya pemenuhan kebutuhan tersebut mendorong manusia untuk melakukan berbagai macam tindakan. Menurut Ashley Montagu, bagian dari upaya-upaya manusia tersebut yang memaksimalkan seluruh potensi dirinya merupakan bagian dari budaya manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Berbagai masalah manusiayang timbul dalammemenuhikebutuhannya pada dimensi lingkungan dansosial, hal ini tidak terlepasdari aktivitas manusia melaluisistem ekonominyadalammemproduksibarangdanjasa.

Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam upaya untuk mencapai kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 45 dan perubahannya terus dilakukan. Namun demikian tidak sedikit kendala yang dihadapi untuk mengimplementasikan semua program dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini merupakan tantangan tersendiri karena dalam hal ini pemerintah tidak berdiri sendiri dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat. Konsep pembangunan yang diusung oleh pemerintah tidak lepas dari konsep pembangunan berkelanjutan atau dikenal dengan konsep Sustainable Development. Konsep dasar dalam pembangunan berkelanjutan adalahkonsep pembangunan yang berfokus kepada nilai-nilai ekologis, sosial, dan ekonomi. Kalau pada awalnya pembangunan yang dilaksanakan hanya berorientasi pada aspek pertumbuhan ekonomi, namun melupakan serta mengabaikan aspek sosial dan ekologi, hal ini berakibat kepada kerusakan lingkungan yang cukup parah dan ekses sosial yang rumit.

Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah. Kekayaan sumberdaya alam tersebut hampir meliputi semua sektor antara lain sektor energi, sektor pertanian, sektor kehutanan, sektor perikanan, sektor pariwisata, dan lain-lain. Selain itu keaneka ragaman suku bangsa serta adat istiadat menjadi pelengkap dariseluruh sektor yang ada. Selain itu juga Indonesia memiliki posisi strategis karena diapit oleh dua benua. Semua potensi ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi jika dapat dikelola dengan baik dan benar.

Salah satu faktor yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa adalah sumber energi. Faktor energi memiliki peranan yang sangat besar karena menjadi pendorong utama untuk berkembangnya sektor-sektor lainnya. Indonesia memiliki potensi sumber energi baik fosil maupun non-fosil. Kebijakan energi selama ini adalah eksploitasi pada energi fosil. Keterbatasan yang dimiliki pada energi ini adalah tidak renewble dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup besar. Oleh karena itu kebijakan pemerintah dibidang energi fosil harus berubah ke Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan.

Sebagaimana yang dirumuskan dalam tujuan pembangunan nasional adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia, maka kelestarian lingkungan hidup juga merupakan prasyarat utama bagi kesejahteraan dan keberlangsungan kehidupan manusia. Kesejahteraan manusia dipenuhi melalui pembangunan, namun pembangunan itu harus dilaksanakan dengan tidak merusak lingkungan. Pembangunan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan dapat mengakibatkan penurunan daya dukung lingkungan yang dapat berdampak pada menurunnya kapasitas pemenuhan kebutuhan manusia untuk kesejahteraan. Untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan manusia, diperlukan upaya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), yaitu pembangunan yang dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan tiga pilar pembangunan (sosial, ekonomi, dan lingkungan).

TerbitnyaBrundtlandReportpadatahun1980, mengawali perbincangan dan perdebatan mengenai pembangunan berkelanjutan yangdiawali oleh semakindiintensifkandenganKonferensiPBB mengenaiLingkunganHidupdanPembangunan“diRiodeJaneirotahun1992. Pada Konferensi ini melahirkan Agenda 21yang ditandatangani oleh 178 kepala negara sebagai langkah konkret bagiimplementasi pembangunan berkelanjutan padaskala global. Setelah pepuluh tahun dariRio Conference, maka PBBpadatahun2002kembalimenyelenggarakankonferensidi JohannesburgyaituThe2002WorldSummitforSustainableDevelopment” untuk melakukan evaluasiperkembanganpenerapanvisipembangunanberkelanjutandidunia. Konsep dasar dari pembangunan berkelanjutan adalah proses integrasi dan harmonisasi dari tiga hal kehidupan fundamental yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan, sehingga terwujud kesetimbangan dalam proses pembangunan yang dapat berkelanjutan (sustainability) ke generasi berikutnya. Pada September 2000, dalam KTT Millennium PBB di New York, 189 negara, termasuk Indonesia, telah mendeklarasikan Millennium Development Goals (MDG) atau Tujuan Pembangunan Millenium, yang berisi delapan tujuan yang ingin dicapai pada 2015 untuk menjawab tantangan-tantangan utama pembangunan global.  Kedelapan tujuan itu adalah mengakhiri kemiskinan dan kelaparan, pendidikan untuk semua, memperjuangkan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan, menurunkan mortalitas anak, meningkatkan kesehatan maternal, membasmi HIV/AIDS, Malaria, dan penyakit menular lainnya, menjamin keberlanjutan lingkungan, dan membangun kerjasama global untuk pembangunan.

Tujuan Pembangunan Milenium ( MDGs ) pada dasarnya mewujudkan komitmen internasional yang dibuat di United Nations Summits Dunia dan konferensi global sepanjang tahun 1990-an . Dengan menandatangani Deklarasi Milenium pemimpin dunia berjanji untuk mengurangi separuh proporsi penduduk yang menderita kelaparan, menjamin bahwa semua anak dapat menyelesaikan pendidikan dasar, menghilangkan kesenjangan gender pada semua tingkat pendidikan, mengurangi tingkat kematian balita dan bayi oleh dua pertiga, dan membagi proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air yang lebih baik pada tahun 2015 .

Setelahsepuluhtahun implementasi dari konsep “PembangunanBerkelanjutan” yang dicanangkandikonferensi di Riode Janeiro, maka pada konferensiJohannesburgmencatatbahwamasihbanyaksekalipermasalahanyang hal-hal terjadidalam implementasi konseppembangunanberkelanjutan.

Kemajuan teknologi,komunikasidan telekomunikasiserta transportasisemakinmendukungarus globalisasisehinggahubunganekonomiantarnegaradan regionmenjadisangatmudah. Dukunganpemerintahmelaluikemudahanbea cukai semakinmendorongperdaganganbebas.Dalamera globalisasi,semuanegaraharusmempersiapkandiri setangguhmungkinagartidakterlindasolehnegarayanglebihkayadanmaju.

Brinkerhoff & Arthur (1992) dalam Shaliza (2003) menyatakan bahwa pembangunan yang berkelanjutan dapat dipahami melalui kelembagaan yang ada. Kelembagaan diartikan sebagai: (1) sistem yang berfungsi dalam hubungan pada lingkungan mereka, (2) mengorganisasi dan mengatur entitas dimana harus ada kesesuaian antara struktur organisasi dan prosedurnya dengan tugas-tugas, produk-produk, orang, sumberdaya dan konteks yang mereka hadapi dan (3) memperhatikan lingkungan secara baik beserta perubahan sumberdaya, yang terkait juga dengan politik dan ekonomi untuk menciptakan pola kekuasaan dan insentif. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai keberlanjutan dan kemandirian pembangunan yang bergantung pada kekuatan dan kualitas institusi yang ada.

Sistem ekonomi kapitalis ini menyebabkan negara-negara maju lebih leluasa dalam melakukan ekspansi ekonomi ke negara-negara berkembang. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya perusahan-perusahan multinasional dibidang energi, pertambangan, pertanian, dan kehutanan yang melakukan investasi di negara-negara berkembang. Hal ini akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap kerusakan lingkungan di negara tersebut, karena industri yang terbangun hanya berorientasi terhadap produksi dan keuntungan bagi para investor dengan mengabaikan aspek lingkungan.

Menjadi sebuah dilema ketika negara harus memilih antara meningkatkan konsistensi pertumbuhan ekonomi namun pada sisi yang lain harus mengorbankan aspek fundamental lainnya yaitu aspek ekologi. Pencapaian pertumbuhan ekonomi posisitif bagi negara-negara maju pada awalnya pun juga menghadapi kondisi yang sama. Industrialisasi yang menjadi salah satu penopang untuk meningkatkanya pembangunan ekonomi tidak dapat ditolak untuk dilakukan demi pencapaian nilai ekonomi. Namun pada sisi yang lain aspek kerusakan terhadap lingkungan yang ditimbulkan semakin parah. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan iklim dalam kurun waktu yang sangat cepat.

KebijakanekonomiIndonesiadiarahkan untukmendorong pertumbuhan sektorindustridan sektorjasagunameningkatkanGDP,sementarakontribusisektorpertaniandipertahankan padatingkatmenengah.Tahun2003,sektorpertanianmenyumbangsekitar17%daritotal GDP,sementara kontribusi dari sektor industridan sektorjasaadalah sekitar43%dan40% (World BankGroup 2004).

Berkembangnya industri pertambangan, energi, dan manufaktur sangat banyak memberi andil dalam kerusakan lingkungan bukan hanya di Indonesia tetapi juga terjadi beberapa negara lain. Hal ini telah disadari oleh semua bangsa-bangsa di dunia, bahwa konsep pembangunan yang tidak berorinetasi kepada lingkungan akan menyebabkan kerugian yang besar dan bumi akan semakin rusak. Dampak dari perkembangan industrialisasi dan sarana transportasi adalah meningkatnya konsentrasigasCO2di atmosferterutama disebabkankarenapembakaransumberenergidari bahanfosil (antaralainminyakbumi dan batubara). Penggundulan dan pembakaran hutan juga turut memberikan kontribusi signifikan.

Salah satu dampaknya adalah timbulnya pemanasan global dan efek gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim. Pemanasan global dan gas rumah kaca adalah dampak dari aktivitas industri, transportasi, pertanian, peternakan, rumah tangga yang merupakan unit-unit yang menggunakan energi sebagai unsur utama dalam aktivitas tersebut. Kesadaran global dan kolektif terhadap dampak terhadap lingkungan akibat penggunaan energi yang bersumber dari fosil memberikan motivasi positif. Dengan demikian secara global, semua penduduk bumi berpikir untuk mencari energi alternatif yang ramah terhadap lingkungan yang dapat digunakan bagi umat manusia melakukan aktivitas.

Salah satu aspek pendukung dalam implementasi sustainable development adalah ketahanan energi. Kondisi saat ini bangsa Indonesia dan di beberapa Negara lainnya masih sangat tergantung kepada pemanfaatan energi fosil yaitu minyak, gas, dan batu bara. Karena energi ini merupakan sumberdaya alam yang irreversible maka tentunya lambat laun akan habis. Pemerintah perlu melihat sumber-sumber lain yang potensial untuk dikembangkan menjadi energi alternatif.

Permasalahan sumber energi secara global tersebut juga menjadi bagian permasalahan Indonesia. Ketersediaan energi hidrokarbon yang dimiliki yang semakin menipis tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk mencari energi alternatif.

Menurut data Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Potensi sumber energi baru terbarukan nasional dari Geothermal 19.658 MW dengan kapasitas terpasang 886,90 MW, pemanfaatannya baru 4% dari total potensi yang dimiliki.Potensi ini tersebar di beberapa wilayah, dan data tersebut menunjukkan bahwa panas bumi masih sangat menjanjikan untuk dikembangkan karena bersifat renewble dan potensinya sangat banyak.

Sebagai salah satu negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, Indonesia diperkirakan akan mengalami peningkatan dalam kebutuhan energi di masa yang akan datang. Dewan Energi Nasional (DEN) memperkirakan kebutuhan energi akan mencapai 400 juta ton setara minyak dan pemanfaatan energi primer per kapita sebesar 1,4 juta ton setara minyak pada tahun 2025, dan 1000 juta ton setara minyak, dimana pemanfaatan energi primer per kapita sebesar 3,4 juta ton setara minyak pada tahun 2050. Walau demikian, masih ada lebih dari 20% rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki akses listrik. Padahal, Indonesia memiliki target pemenuhan akses listrik di tahun 2025 sebesar 95% dari populasi masyarakat Indonesia.

Untuk memenuhi kebutuhan energi tersebut, Indonesia cenderung untuk memperbesar porsi batubara dalam bauran energi dalam kurun waktu dua dekade yang akan datang, dimana perkiraan emisi gas rumah kaca dari sektor kelistrikan diperkirakan akan mencapai 3 kali lipat di tahun 2025 dibandingkan dengan emisi saat ini. Hal tersebut menjadi salah satu alasan bagi Indonesia untuk meningkatkan komposisi energi terbarukan dalam bauran energi, menjadi 17% di tahun 2025, serta konservasi energi sebesar 18% di tahun 2025.

Sampai awal tahun 2013 ini pengaturan tentang energi baru terbarukan secara khusus masih diatur pada Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Perpres ini bertujuan untuk  menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Beberapa hal yang diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2006 adalah:

·Energi adalah daya yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai proses kegiatan meliputi listrik, energi mekanik dan panas.

·Sumber energi adalah sebagian sumber daya alam antara lain berupa minyak dan gas bumi, batubara, air, panas bumi, gambut, biomasa dan sebagainya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dimanfaatkan sebagai energi.

·Energi baru adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan, antara lain: Hidrogen, Coal Bed Methane, Coal Liquifaction, Coal Gasification dan Nuklir.

·Energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain : panas bumi, biofuel, aliran air sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut.

·Diversifikasi energi adalah penganekaragaman penyediaan dan pemanfaatan berbagai sumber energi dalam rangka optimasi penyediaan energi.

·Konservasi energi adalah penggunaan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang benar-benar diperlukan.

·Sumber energi alternatif tertentu adalah jenis sumber energi tertentu pengganti Bahan Bakar Minyak.

Berdasarkan data potensi energi nasional, maka potensi energi terbarukan pada sumber energi non fosil memiliki banyak jenis antara lain, tenaga air, tenaga angin, tenaga ombak, tenaga pasang surut, tenaga matahari, biomassa, dan panas bumi. Dari sekian potensi energi terbarukan tersebut, maka panas bumi merupakan sumber energi potensial yang dapat dikembangkan. Dan saat ini baru 4% yang dikembangkan dari seluruh potensi yang ada.

Saat ini potensi panas bumi Indonesia tercatat 299 daerah dan lapangan panas bumi dengan total potensi energi sekitar 28.835 MWe yang sebagian besar mengikuti jalur vulkanik dari P. Sumatera, Jawa, Bali-NTB-NTT, Sulawesi, dan Maluku, beberapa berada di Kalimantan dan Papua.

Daerah prospek panas bumi di Indonesia sebagian besar  terkonsentrasi di P. Sumatera (90 lokasi), P. Jawa (71 lokasi), P. Sulawesi (65 lokasi), P. Bali (6 lokasi), P. Kalimantan (12 lokasi), P. Nusa Tenggara (22 lokasi), dan P. Maluku & Papua (33 lokasi). Dari keseluruhan daerah prospek tersebut sekitar 45,15 % masih pada tahap penyelidikan pendahuluan awal, 13,04 % pada tahap penyelidikan pendahuluan, 36,79 % pada tahap penyelidikan rinci, 2,34 % pada tahap pengeboran eksplorasi atau siap dikembangkan dan 2,68 % telah dimanfaatkan sebagai PLTP.

Pencarian lokasi sumber panas bumi terus dilakukan, hingga pada tahun 2012 telah ditemukan 14 daerah baru panas bumi, yaitu Diloniyohu, Dulangeya, Pohuwato (Gorontalo), Ampalas, Karema, Tapalang, Kona-Kaiyangan, Panasuan, Doda (Sulawesi Barat), Dendang, Nyelanding, Buding, Permis (Babel), Kintamani (Bali). Potensi sumber energi panas bumi cenderung tidak akan habis, karena proses pembentukannya yang terus menerus selama kondisi lingkungannya (geologi dan hidrologi) dapat terjaga keseimbangannya. Mengingat energi panas bumi ini tidak dapat diekspor, maka pemanfaatannya diarahkan  untuk mencukupi kebutuhan energi domestik, dengan demikian energi panas bumi akan menjadi energi alternatif andalan dan vital karena dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap sumber energi fosil yang kian menipis dan dapat memberikan nilai tambah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aneka ragam sumber energi di Indonesia.

Permasalahan yang dihadapi pada sumber energi panas bumi adalah lokasi sumber panas bumi. Mayoritas lokasi potensi energi panas bumi berada di kawasan ekologi hutan dan energi panas bumi tidak dapat disalurkan dengan pipa gas, sehingga pembangkit harus dibuat di titik panas bumi berada. Pembebasan hutan atau lahan yang kerap bermasalah, pengaruh terhadap kondisi tanah dan sumber air, serta dampak terhadap ekosistem hutan, harus menjadi agenda penting dalam menyelaraskan eksploitasi energi panas bumi dengan lingkungan hidup di sekitarnya.

Pemerintah harus memotivasi dan memberikan dukungan secara penuh dalam investasi energi baru terbarukan ini. Dengan demikian iklim investasi akan menunjukkan perkembangan positif. Selain itu, Indonesia tidak akan mengalami krisis energi lagi, dan kebutuhan energi listrik bagi industri dapat terpenuhi yang tentunya disain industri adalah industri yang ramah lingkungan. Dalam bidang industri otomotif khususnya adalah upaya untuk melakukan revolusi alat transportasi dari yang menggunakan bahan bakar fosil ke alat transportasi yang menggunakan listrik non fosil, sehingga akan mengurangi polusi CO­2 dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Pertumbuhan ekonomi nasional menjadi prioritas pemerintah dalam upaya memberi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tersebut, maka iklim investasi di segala sektor harus berkembang khususnya di sektor industri dan transportasi. Salah satu faktor kunci adalah ketersediaan energi. Gairah investasi di bidang industri dan energi yang secara simultan dilakukan akan berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi positif yang akan dapat dirasakan oleh seluruh komponen bangsa, dengan demikian Pembangunan Berkelanjutan dengan berwawasan ekologis-sosial budaya-ekonomi dapat berjalan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

AgusSugiyono, PerencanaanEnergiNasionalDenganModelMARKAL, LaporanTeknis,Desember1997

Andrianto, Tuhana Taufiq. 2002. Audit Lingkungan. Global Pustaka Utama, Yogyakarta.

Barbier, E.B. 1993. Economics and Ecology: New Frontiers and Sustainable Development. Chapman & Hall, London.

Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Peluang Dan Kebijakan Pengurangan Emisi, Laporan Teknis, Mei 2009

Elinur, Dkk., PerkembanganKonsumsi DanPenyediaanEnergi DalamPerekonomianIndonesia, IndonesianJournal OfAgriculturalEconomics(IJAE), Volume2,Nomor1,Desember2010

Fauzi, A. 2004. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Joko Santoso Dkk, Analisis Prakiraan Kebutuhan Energi Nasional Jangka Panjang Di Indonesia, Laporan Penelitian, Tahun 2010

Kebijakan Energi Yang 2000-2030, Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral, Tahun 2004

Keraf, A. S. 2002. Etika lingkungan. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun