Akhir-akhir ini media lokal dan nasional ramai-ramai memberitakan mengenai undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor mineral mentah. Pelarangan ini akan berlaku pada 12 Januari 2014. Seperti yang di beritakan media sumbwanews.com,
Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menggelar Aksi tolak pemberlakuan UU minerba di kantor Bupati Sumbawa Barat, Selasa (17/12) siang tadi, dalam aksi tersebut karyawan memastikan akan memboikot Pemilu jika pemerintah tetap memberlakukan UU tersebut.
"Jika pemerintah tetap memberlakukan UU tersebut, tanpa melihat kepentingan karyawan yang juga bagian dari rakyat, maka kami akan golput dalam pemilu," kata andi pasarai, salah seorang orator dalam aksi itu.
Sementara pemerintah pusat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait untuk menyampaikan kepada instansti terkait bagaimana mengatasi keadaan ini, mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya bagaimana sedikit bisa melunakkan atau melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara kita,” kata Yusril seusai pertemuan dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/12/2013) Kompas.com
Seperti yang ditetapkan Sidang Paripurna DPR 16 Desember 2008 mengatakan misi dari pembuatan UU tersebut adalah untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Perusahaan tambang diwajibkan mengolah hasil tambang di dalam negeri sekaligus melarang ekspor material (bahan mentah). Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kenapa sekarang pemerintah terkesan “galau” dalam melaksanakan aturan yang kita buat sendiri. Kenapa kita harus galau, jikalau memang misi dari pembuatan UU ini untuk meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika memang UU Minerba ini tidak dilaksanakan, semakin jelaslah bahwa hukum dan UU di negara ini di buat hanya untuk mainan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H