Tax amnesty atau amnesty pajak adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki perusahaan yang akan segera diatur dalam UU pengampunan nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terhutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, pengahpusan sanksi pidana tertentu. Yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampuana pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan diluar negri tetapi juga yang disimpan didalam negri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Penggugatan UU pengampunan pajak atau Tax amnesty uji materi kemahkamah konstitusi ketua yayasan keadilan atau yang biasa disingkat YSK Sugeng Teguh Santoso menegaskan tak masalah pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara namun yang dipermasalahkan disini menurutnya yakni terkait adanya upaya mereduksi prinsip negara hukum yang berpotesi pada tindak pidana pencucian uang.
Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan pajak atau amnesty yang berbeda-beda kedalam tiga periode.pada periode pertama jika jika periode pelaporan oktober sampai desember 2015 maka keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan januari-juni 2016 maka tarif yang digunakan adalah sebanyak 5% dan periode juli-desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%. Dengan adanaya tax amnesty atau amnesty pajak ini dapat memberikan manfaat untuk beberapa pihak, baik itu untuk pemerintah,pengembangan, maupun untuk investor.
Untuk pemerintah dengan adanya tax amnesty atau pengampunan ini maka akkan menambah penghasilan, penerimaan baru dimana penambahan dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkan tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat diluar negri ke indonesia yang menjadikan masuk kedalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesty pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp.60 trilliun yang tercantum pada APBN 2016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 trilliun. Dan untuk pengembangan maka akan membuat sektor property mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan suatu bisnis property yang ada di indonesia. Hadirnya tax amnesty atau pengampunan pajak ini juga menjadi kabar baik bagi para investor karena dengan adanya kebijakan ini akan memberi keuntungan bagi kegiatan bisnis. Amnesty pajak ini dapat membuat konsumen serta investor untuk lebih berani lagi memlakukan pembelian terhadap property. Dengan demikian para investor tidak kembali takut untuk melakukan pembelian property.
Memang ada sebagian orang senag atau menerima adanya kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan tetapi ada juga sebagian orang yang ragu atau tidak senang dengan adanya kebijakan tax amnesty ini. Semua itu beralasan bahwa artinya dengan adanya kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak maka penegakan hukum tak dapat lagi menggunakan data yang melarang keras dan informasi yang mengenai wajib pajak yang ikut kebijakan UU pasal 22. Asal yang kita ketahui bahwa sanya pasal 22 menyebut data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasi oleh kementrian keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan adanya tax amnesty. Kepala kantor regional 4 otoritas jasa keuangan (OJK) jawa timur sukamto menyampaikan keberadaaan costumer service diperbankan bisa membantu wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H