menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 tentang Kesehatan Produksi yang pernah disinggung oleh menteri kesehatan, Nafsiah Mboi. seharusnya perlu dikaji ulang.
dalam pernyataan tersebut mengatakan bahwa aborsi harus dilakukan oleh dokter yang spesialis, bukan di tujukan oleh pihak yang tidak berwenang dalam mengatasi kasus aborsi.
perlu dikaji ulang tentang pelonggaran aborsi untuk ibu hamil yang terancam nyawanya, sehingga angka kematian ibu hamil akibat persalinan / kehamilan perlu di tekan. karena juga mengacu pada UU perlindungan HAM ketika janin yang dikandung itu hidup.
dan juga pelonggaran aborsi untuk korban perkosaan, hal ini perlu di kembalikan dari pribadi masing-masing korban dan juga penanggulangan kasus perkosaan sehingga angka kriminalitas akibat kasus perkosaan bisa di tekan seminim mungkin. karena juga menyangkut kejiwaan sang korban akibat pelecehan seksual dan kehilangan anak yang di inginkan.
dan juga perlu diketati akan oknum dokter yang sengaja menjadikan praktek aborsi terselubung.
perlu digaris bawahi penangkapan akan penjualan obat aborsi yang kian marak, dan cenderung tersembunyi. sehingga korban aborsi yang tidak bertanggung jawab secara langsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H