Kepemilikan saham secara digital disimpan oleh PT KSEI (kustodian S Efek Indonesia) yang menjadi bagian dari BEI dan merupakan Self-Regulatory Organization. dan KSEI sebagai lembaga penyimpan dan penyelesaian transaksi. Jadi setiap orang atau investor yang membeli saham akan dicatat secara elektronik oleh KSEI, setiap penjualan saham juga akan di catat dan dipindahtangankan oleh KSEI. Investor tidak direpotkan dengan penyimpanan dan pemindahan efek jika terjadi transaksi.
Waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam jangka waktu singkat. Secara logika keuntungan besar, misalnya 10% per bulan adalah sesuatu yang di luar nalar, sebagai pembanding bunga deposito saja hanya menjanjikan 2.5 % pertahun. Secara legalitas juga masih harus di cek karena umumnya perusahaan investasi bodong tidak memiliki izin dari OJK atau tercatat oleh OJK sebagai perusahaan investasi bodong.
Salah satu trik investasi bodong menggunakan skema ponzy yang sangat merugikan dan sangat menyesatkan. Proses bisnis investasi yang tidak jelas dan pengelolaan dana dilakukan oleh perusahaan yang menawarkan investasi tersebut sehingga investor tidak memiliki kendali terhadap dana sendiri dan pencairan yang tidak dapat dilakukan setiap saat.
dokumentasi penulis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H