Penulis : Ali Marwan Anan (30302000034)
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H.
Pengertian perampokan (hirabah) menurut bahasa adalah peroncean,perampasan,penggelapan.Jadi perampokan atau juga bisa disebut dengan hirabah adalah tindak kejahatan yang merampas harta atau benda milik orang lain.
Bisa dikatakan juga bahwa tindak pidana perampokan ini termasuk ke dalam pencurian,hanya saja tindak kejahatan perampokan ini dilakukan secara terbuka atau terang-terangan kepada orang lain.
Tindak pidana kejahatan inilah yang dilakukan oleh sejumlah kelompok-kelompok besar yang bersenjata untuk melakukan perampokan secara besar-besaran terhadap sikorban atau biasa disebut dengan (pencurian besar).Merampok artinya menggedor rumah-rumah orang untuk merampas dengan paksa harta benda tersebut.
Pada umumnya merampok yang dilakukan dengan satu orang di jalanan sering disebut dengan (membegal).Dan jika itu terjadi dilaut itu disebut dengan (merompak).
Menurut ulama Imam Malik Perampokan adalah penghambat jalan.Sedangkan menurut Imam Syafi'i ,perampokan adalah menyatakan diri untuk mengambil barang orang lain atau untuk membunuhnya.
Dan juga menurut ulama Dzahiriyah,perampokan adalah menakut-nakuti orang dijalan.Akan tetapi mereka sepakat,Perampokan adalah orang yang mengangkat senjata dan menghambat dijalanan dengan niat untuk mengambil harta orang lain.
Unsur-unsur hirabah :
1. al-rukn al-syar'i (unsur formil) yaitu adanya nash yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas  perbuatan jarimah.
2. al-rukn al-madi (unsur material) yaitu adanya unsur perbuatan-perbuatan yang berbentuk jarimah,baik melakukan perbuatan yang dilarang.