Kita ketahui berdirinya perbankan Syariah pada tahun 1992 dengan berdiriya PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Ini menjadi titik awal perkembangan perbankan syariah di tanah air. Setelah krisis moneter terjadi tahun 1998, Â bank syariah semakin menjamur sekalipun masih dual banking sistem. Hal ini dikarenakan bank syariah, waktu itu Bank Muamalat tidak begitu terkena dampak dari krisis yang terjadi. Hal ini disebabkan bank syariah tidak menggunakan sistem bunga tetapi menggunakan sistem bagi hasil.
Jika kita telaah bagaimana dukungan pemerintah dan peran pemerintah di awal munculnya bank syariah dan hingga sampai saat ini sepertinya sudah dilakukan secara baik.Â
Sebagai contoh terbentuknya bank syariah diikuti terbentuknya Undang-Undang No. 7- 1992 tentang perbankan, namun setelah itu undang -undang ini diperbaharui dengan Undang-undang No. 10. Tahun 1998 dengan mempertegas prinsip syariah dalam operasional bank, dan tidak sampai disitu perubahan undang-undang ini juga terjadi sebagaimana Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dimana dalam undang-undang tersebut menjelaskan mengenai jenis serta kegiatan usaha bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), mengenai penyaluran dana dan lain sebagainya. Â
Di samping itu juga pemerintah sudah melakukan road map terkait dengan ekonomi syariah termasuk lembaga bank syariah  maupun non bank syariah melalui KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Tidak sampai disitu saja pemerintah melalui kementerian BUMN sudah melakukan kesepakatan untuk memergerkan 3 bank syariah (BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah dan BRI Syariah) dan hal tersebut alhamdulillah sudah terlaksana menjadi BSI Bank Syariah Indonesia . Hal ini sangat memberikan angin segar bagi  kemajuan dan perkembangan bank syariah kedepan.
Dukungan dan demi dukungan yang diberikan pemerintah sepertinya menjadi polemik dimasyarakat apakah peran pemerintah sudah makasimal atau sebaliknya yang pasti menjadi pertanyaan besar buat kita semua, kenapa perbankan syariah tidak begitu berkembang jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, tetapi walaupun demikian kita tidak boleh pesimis, kenapa?Â
Karena secara progress perkembangan perbankan syariah semakin menanjak sebagaimana penulis kutib dari laporan BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2020, bahwa total aset bank syariah mencapai 358,851 triliun, jumlah 14 BUS (Bank Umum Syariah) dan jumlah kantor sensual 1.937 unit. Ini merupakan perubahan besar bagi perkembangan perbankan syariah. Mudah mudahan kedepan lebih baik lagi terutama setelah merger.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H