Ahkir akhir ini kita diisukan akan ada penggabungan 3 perusahaan antar sesama bank syariah atau merger. Isu ini barangkali tidak hanya isapan jempol semata namun, sudah dilakukan taraf peresmian oleh  Kementrian BUMN , hal ini membuat perbincangan hangat baik dikalangan  banker maupun  akademisi. Â
Kita ketahui bersama bahwa merger memiliki makna menggabungkan  dua perusahaan atau lebih. Hal ini sudah pernah dilakukan salah satu perbankan konvensional dimana waktu itu terjadi krisis moneter yang berimbas pada melemahnya perbankan terutama pada bank konvensional di tahun 1998.Â
Sebut saja  Bank Mandiri yang merupakan hasil merger dari beberapa bank yang maasih exis saat ini. Lantas timbul pertanyaan besar dibenak kita apakah keberhasilan ini diikuti oleh beberapa bank  syariah,? hal tersebut menjadi tanda tanya besar buat kita.
Dalam kondisi normal perbankan syariah saat ini dengan tingkat aset kisaran 6,2%, tentunya banyak kalangan yang memprediksi bahwa bank syariah akan semakin besar dan bahkan mampu meningkatkan aset perbankan syariah yang lebih baik lagi.Â
Tapi tidak sedikit juga yang berpikir pesimis bahwa merger ini tidak akan berhasil sebagaimana Bank Mandiri. Karena ada beberapa menjadi pertimbangan di antaranya perlu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lebih baik dari sebelumnya, penempatan SDM yang sudah tersedia, penentuan produk-produk, peningkatan teknologi untuk mendukung operasional bank, regulasi dan terutama bagaimana teknis pelaksanaan merger, dan hal ini terkadang menjadi hambatan dalam mengambil keputusan untuk merger dan perlu diperjelas status bank syariah apakah menjadi bank  syariah BUMN atau anak perusahaan BUMN.  Di samping itu juga  bagaimana nasib bank syariah -bank syariah yang belum ikut bergabung.
Jika dilihat dari sisi peluang perbankan syariah dapat diprediksi akan menjadi perbankan syariah yang besar dan mampu bersaing secara kompotitif dengan perbankan konvensional. Hal ini dikarenakan penggabungan beberapa saham ataupun modal dan ditambah lagi efek sikologis masyarakat yang berimpact kepada  timbulnya minat masyarakat dalam menggunakan jasa perbankan syariah, hemat penulis.Â
Di samping itu juga, dukungan penuh pemerintah dan tentunya kementrian BUMN sudah menyatakan dukungannya terhadap penggabungan beberapa bank syariah.Â
Berdasarkan kutipan penulis dari harian republika menyatakan bahwa potensi penggabungan aset dari beberapa bank syariah mencapai Rp.210, 5 triliun, namun hal ini masih berada di bawah lima besar aset perbankan konvensional. Untuk itu perlu diperhatian dan dukungan pemerintah dalam membesarkan perbankan syariah di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H