Kurangnya perhatian terhadap daerah perbatasan di Indonesia tentunya berdampak besar pada fasilitas dan kualitas kehidupan masyarakat di wilayah tersebut. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah pendidikan. Indonesia secara tidak sengaja menjadi negara yang bersifat sentralistik, di mana kemajuan banyak terjadi di Pulau Jawa saja, bahkan sering kali hanya terfokus di Jakarta. Hal ini sangat disayangkan karena Indonesia memiliki potensi luar biasa dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah geografis yang tersebar luas. Namun, ketimpangan pembangunan menyebabkan daerah perbatasan sering kali tertinggal, terutama dalam hal akses pendidikan yang layak.Contoh yang paling konkret adalah kurangnya fasilitas pendidikan di perbatasan Kalimantan Utara-Sabah. Berdasarkan data, jumlah penduduk di Kecamatan Kayan Hulu mencapai 1.578 jiwa, namun yang menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi tergolong sangat sedikit. Kurangnya sarana dan prasarana pendidikan menjadi salah satu kendala utama dalam peningkatan mutu pendidikan di wilayah perbatasan (Aylin A'ing, 2015). Kondisi ini tentu memperburuk kesenjangan antara daerah pusat dan perbatasan, yang akhirnya berdampak pada kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut.
Daerah perbatasan seharusnya menjadi wilayah yang mendapat perhatian khusus dari negara dalam upaya membangun bangsa. Namun, realitasnya, banyak masyarakat perbatasan yang memiliki dua kewarganegaraan akibat pengaruh kesenjangan sosial serta ekonomi dengan negara tetangga. Hal ini tentu mengancam dan berpotensi mengikis rasa nasionalisme di kalangan rakyat di perbatasan Kalimantan (Siti Muri'ah, 2018). Berdasarkan Kamus Istilah Pendidikan, kesenjangan didefinisikan sebagai perbedaan yang mencolok antara dua hal yang seharusnya seimbang atau setara; dalam konteks pendidikan, kesenjangan merujuk pada disparitas dalam akses atau kualitas pendidikan antara berbagai kelompok atau wilayah (Muhammad Ja'far Shoddiq, 2022). Oleh karena itu, perlu ada upaya sistematis dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini agar pendidikan di daerah perbatasan tidak tertinggal semakin jauh.
Selain itu, inkonsistensi kebijakan pendidikan nasional juga berdampak negatif pada pembinaan generasi muda Indonesia. Banyak kebijakan yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pendidikan di daerah perbatasan, menyebabkan ketidakmerataan akses dan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan strategi pendidikan yang lebih adaptif terhadap perubahan global guna memastikan relevansi dan kualitas pendidikan nasional (H.A.R. Tilaar & Riant Nugroho, 2008). Landasan yang kuat dalam sistem pendidikan nasional sangatlah penting untuk mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, diperlukan arah yang jelas dalam kebijakan pendidikan agar dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di perbatasan (Soedijarto, 2008).
Sebagai solusi, pemerintah perlu memperkuat implementasi kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, khususnya dalam konteks daerah perbatasan. Penerapan pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret. Pemerintah dapat mengembangkan program beasiswa khusus, membangun infrastruktur pendidikan yang memadai, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang bertugas di wilayah perbatasan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ketimpangan pendidikan di Indonesia dapat diminimalisir, dan masyarakat di daerah perbatasan dapat menikmati akses pendidikan yang setara dengan wilayah lainnya di Indonesia.
REFERENSI
A'ing, A. (2015). Studi Tentang Pembangunan Bidang Pendidikan Di Daerah Perbatasan Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau.Â
Muri'ah, S. (2018). Strategi Pengembangan Pendidikan Wilayah Perbatasan (Studi Kasus pada Madrasah Ibtidaiyah Tapal Batas Sebatik dan Nunukan). FENOMENA, 10(2), 135-148.Â
Diakses dari https://doi.org/10.21093/fj.v10i2.1340Â
Shoddiq, M. F. (2022). Kamus Istilah Pendidikan (Indonesia-Arab, Arab-Indonesia).
Tilaar, H.A.R. (2009). Kebijakan Pendidikan: Pengantar untuk Memahami Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik. Rineka Cipta.
Soedijarto. (2008). Landasan dan Perspektif Pendidikan Nasional. PT Kompas Media Nusantara.