Mohon tunggu...
Alika Ghina Utami
Alika Ghina Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student

Mahasiswa Ilmu Politik yang tertarik dengan topik hukum, politik, gaya hidup, dan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perpecahan Internal PPP Menyebabkan Adanya Dua Kubu di Tengah Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat Tahun 2018

13 April 2022   12:07 Diperbarui: 13 April 2022   12:21 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perpecahan partai politik atau konflik internal di indonesia ini sudah seringkali ditemukan dan dialami hampir semua partai yang ada. Walaupun sudah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai konflik internal, namun memang pada dasarnya konflik yang menyebabkan perpecahan ini sulit untuk dihindari. Adanya perpecahan partai politik di Indonesia biasanya dikarenakan tiga hal yaitu perbedaan ideologi dari partai dan anggota nya, perbedaan pelaksanaan kebijakan, dan persaingan kepemimpinan partai.

Isu yang ada di Indonesia seperti perpecahan PPP terus ada dan dibahas hingga pada masa pilkada tahun 2018, yang dilatarbelakangi oleh berbagai kejadian yang mengiringi perkembangan partai di tengah keterlibatannya dalam politik nasional. Wakil Sekjen PPP, Qoyum Abdul Jabar mengakui bahwa konflik ini sudah berlangsung lama. Peristiwa ini diwali adanya dukungan PPP pada Pilpres 2014, keresahan partai atas status Suryadharma Ali yaitu Ketua Umum PPP sebagai tersangka KPK, hingga terusungnya dua nama ketua umum partai yang baru yaitu Romahurmuziy dan Djan Faridz. Namun meski terdapat dua nama yang diusung, KPU secara resmi hanya mengakui PPP dibawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN) yaitu Yasin Mohammad mengatakan bahwa terdapat penyebab perpecahan PPP ini terjadi yaitu yang pertama karena kubu internal yang tidak menggunakan sistem demokrasi, yang kedua adanya faksi-faksi di internal partai, dan yang ketiga disebabkan adanya persaingan dua kubu yang ingin memperebutkan kursi ketua umum dan menjadikan perpecahan pengurus di dalam internal partai. Di dalam konflik ini juga terdapat dualisme kepengurusan yang mana pengurus menjadi kebingungan mana yang harus diikuti dan hal ini menjadi tidak jelas arahnya. Selain itu, adanya konflik ini mengakibatkan turunnya kekuatan politik di level nasional dan juga di daerah.

Berkaitan dengan Pilgub Jabar yang mengingat bahwa Jawa barat terdapat perkembangan Islam konservatif. Pilgub Jabar tahun 2018, PPP ini memastikan bahwa pasangan calon Ridwan Kamil dan juga UU Ruzhanul Ulum menang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Tetapi dengan adanya konflik internal PPP yang masih dibicarakan hingga tahun 2018 semakin memperkeruh situasi internal partai yang ternyata terpecah juga di tingkat daerah dan membuat PPP termasuk kedalam partai yang sulit untuk mendapatkan suara di Pemilu 2019.

Di Provinsi Jawa Barat sendiri, PPP harus kehilangan sebanyak 6 kursi di DPRD. Yang mana pada tahun 2014 mendapat 9 kursi dan di tahun 2019 menjadi hanya 3 kursi. Beberapa penelitian menjelaskan hal yang menjadi penyebab konflik internal PPP, yaitu sumber-sumber suara untuk Pilpres 2014, perbedaan dalam tujuan, dan saling berlomba-lomba dalam mendapatkan suara kursi ketua umum. Namun, dilihat dari kenyataannya konflik PPP ini termasuk ke dalam konflik positif yang mana tidak mengancam eksistensi sistem politik yang biasanya disalurkan lewat mekanisme penyelesaian konflik yang disepakati oleh konstitusi. Meskipun termasuk kedalam konflik positif, PPP terkena dampak dari ulahnya sendiri yaitu yang pertama elektabilitas PPP terus menurun, suara PPP setelah adanya konflik ini mulai merosot. Yang kedua perpecahan suara pada pilkada serentak, komunikasi politik yang dilakukan oleh kedua kubu PPP membuat suara PPP di dalam pilkada 2017 lalu menjadi terpecah.

Adanya konflik dualisme dalam kepengurusan PPP mewarnai situasi politik di Jabar menjelang Pilgub 2018. Di saat secara kelembagaan PPP mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), namun beberapa kader PPP nampak menghadiri kampanye-kampanye beberapa calon kepala daerah yang diusung oleh partai-partai lainnya, seperti mendukung pasangan Sudrajat dan Syaikhu (Asyik) yang diusung oleh Gerindra dan PKS. Ini membuat dukungan kepada Ridwan Kamil dan juga UU menjadi berat sehingga situasi tersebut semakin tidak jelas. Meski pasangan Rindu (Ridwan Kamil dan UU) memenangkan Pilkada Jawa Barat 2018, namun adanya perpecahan di internal PPP juga membuat suara kader PPP tidak secara optimal terkonsolidasi ke pasangan Rindu. Tidak optimalnya konsolidasi tersebut disebabkan kedua kubu tidak lagi menekankan atas ideologi partai melainkan kepada kepentingan pimpinan dari kedua kubu.

Dengan adanya konflik internal tersebut, penyelesaian konflik ini dilakukan melalui tahapan komunikasi politik dan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham dan bertemu dengan pendukung masing-masing kubu. Lebih dari itu penyelesaian konflik internal PPP menempuh jalan penyelesaian konflik melalui jalur Pengadilan Negeri. Seluruh tahapan penyelesaian konflik sesuai UU Nomor 3 Tahun 2011 telah dilalui oleh PPP. Penyelesaian konflik internal PPP, baik melalui mahkamah ataupun pengadilan negeri belum terbilang efektif, walaupun ada harapan terselesaikannya Islah dan konsolidasi partai yang lebih baik pada Pilpres 2019 mendatang.

Lebih dari itu, hukum Mahkamah Partai Politik yang terdapat pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mengenai partai politik ini adalah bentuk penyelesaian konflik internal partai politik. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat 5 yang mengandung konsekuensi bahwa putusan mahkamah Partai Politik dalam hal perselisihan berkenaan dengan kepengurusan tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan karena putusan mahkamah Partai Politik sudah bersifat terakhir dan mengikat (final and binding) seperti kewenangan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun