Mohon tunggu...
Vox Pop

Jika Ahmad Dhani Tersangka, Gimana Nasib Ahok dan Zaskia Gotik?

26 November 2016   21:15 Diperbarui: 27 November 2016   02:21 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan terhadap simbol Negara. Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Musisi yang kini jadi calon Wakil Bupati Bekasi tersebut dilaporkan terjadi dengan orasinya saat aksi 411 di depan Istana. Bos Republik Cinta Manajemen (RCM) ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) malam.

Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara. Ini menegaskan bahwa lambang negara adalah salah satu simbol negara.

Yang termasuk dalam simbol Negara kalau tidak salah adalah Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan lambang Negara. Tidak ada kata-kata yang menyebutkan kalau Presiden merupakan simbol Negara.

Pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Oleh karena itu, menurut Muzakir, jika Pasal 134 sudah dihapus, maka seyogyanya polisi tidak bisa mengenakan seseorang yang menghina presiden dengan Pasal 207 KUHP. Sebab, menurut dia, dalam pasal tersebut menyebutkan penguasa dan bukan presiden.

Jadi jika Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 207 KUHP, seharusnya Zaskia Gotik juga bisa dijerat dengan pasal itu. Karena pemilik goyang itik itu dituduh menghina lambang negara saat ia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Ia menyebut bahwa tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging".

Zaskia bisa bebas, padahal nyata-nyata yang dilakukan menghina simbol Negara. Malahan dari berbagai pihak Zaskia Gotik dijadikan duta pancasila, artinya Presiden lebih tinggi dibandingkan dengan lambang Negara?.

Disini objektifitas penegak hukum dipertaruhkan, jangan sampai bertindak tidak adil. Ini akan berdampak luas, penegak hukum bisa dituding mempunyai standar ganda dalam menegakkan hukum.

Tidak saja Zaskia, Ahok juga bisa dikenakan pasal yang sama. Karena Ahok pernah menyampaikan  penerapan Bahasa Indonesia secara keseluruhan di media luar ruang kurang memperhatikan segi pragmatis. Bahkan, kata Ahok, Bahasa Indonesia cenderung lebih boros kata saat digunakan.

Ahok juga menyebut jika ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik kurang realistis dan terkesan anti terhadap bangsa asing. Hal itu diungkapkan Ahok dalam acara lokakarya ‘Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik’ yang diadakan di Balaikota DKI Jakarta (27/5/2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun