Dari Said bin Zaid, Rasulullah, SAW bersabda: "Barangsiapa mengambil tanah dengan paksa walaupun sedikit maka ia kan dipaksakan memikul tujuh lapis bumi pada hari kiamat."
Pada buku karya Muhammad Husain Haekal yang fenomenal yang berjudul "Umar Bin Khattab Bab Ijtihad Sayidina Umar ", diceritakan pada masa Khalifah Umar memimpin kaum Muslimin berhasil menaklukan kerajaan Persia yang mana kerajaan Persia tsb terkenal sewenang -- wenang dan keserakahannya menguasai bangsa-bangsa lain termasuk keinginannya ingin menguasai bangsa arab yang baru memeluk agama Islam pasca meninggalnya Rasulullah, SAW.
Khalifah Umar beserta kaum muslimin telah mendapat kemenangan di Kadisiah, kemudian menaklukan Mada'in, Jalula, Hims , Aleppo dan kota-kota lain dengan segala rampasan perangnya. Setiap rampasan perang seperlimanya dikirimkan kepada Amirulmukminin dan empat perlimanya dibagikan diantara anggota pasukan yang menang perang.
Setelah membebaskan tanah Sawad di Irak dari cengkraman kerajaan Persia, mereka bermaksud mengadakan pembagian dengan cara itu, tetapi Khalifah Umar berbeda pendapat dengan mereka mengenai pembagian tanah itu dengan mengatakan : " Jika Engkau membagikannya, maka umat Muslim saat ini akan mendapat bagian yang besar. Kemudian mereka akan mati, dan bagian tsb akan menjadi milik pribadi seorang lelaki atau perempuan. Lalu ketika di masa datang ada kaum yang masuk ke pelukan Islam, mereka tidak akan mendapat apa-apa
Sayidina Umar berpendapat kalau tanah-tanah di Irak yang sangat luas jangan dibagikan kepada kaum muslimin menjadi kepemilikan pribadi tetapi menjadi kepemilikan publik (ummat) secara keseluruhan yang mana yang tetap mengelola untuk bercocok tanam adalah orang-orang kafir Persia dan akan dikenakan kharaj (pajak) serta jizyah orang-orang kafir Persia tsb. Argumen-argumen Khalifah Umar tsb bisa diterima oleh kalangan mayoritas para sahabat seperti Ali, Usman dan Talhah dll.
Melihat kisah di atas sungguh indah ajaran Islam tsb, walaupun Khalifah Umar dan kaum Muslimin mempunyai kekuasaan terhadap seluruh tanah di Irak pada masa itu tetapi mereka tidak sewenang-weanang terhadap kaum kafir Persia, dengan tidak menjadikan status tanah tsb menjadi kepemilikan pribadi tetapi menjadikan status tanah tsb menjadi kepemilikan publik (ummat) yang mana tetap memberikan hak pengelolaan tanah tsb kepada kaum kafir Persia dan mereka hanya mengenakan kharaj yang tidak memberatkan bagi kaum kafir Persia tsb.
Kisah di atas hanyalah contoh sebagian kecil dari ajaran Islam yang mengatur tentang bentuk kepemilikan property, berikut ini bentuk-bentuk kepemilikan property yang ada dalam ajaran Islam::
1.Kepemilikan Pribadi (Private Ownership)Yaitu jenis kepemilikan dimana seorang individu atau pihak tertentu berhak menguasai suatu property secara eksklusif dan berhak mencegah individu atau pihak lain dari menikmati manfaat dalam bentuk apapun dari property tsb, kecuali bila ada kebutuhan atau keadaan yang meniscayakan kepemilikan. Contoh : Kayu dari hutan yang ditebang sendiri oleh seseorang atau sejumlah air yang diambil seseorang dari sungai dengan tangannya sendiri. Â
2.Kepemilikan Negara (State Ownership)
 Yaitu Hak Kepenguasaan atas property milik pemegang mandat ilahiah Negara Islam, yakni Nabi Muhammad SAW atau Imam/Kepala Negara. Misalnya penguasaan atas tambang -- tambang kekayaan alam dan tanah mati (atau tanah yang belum direklamasi)..
3. Kepemilikan Publik (Public ownership)Jenis kepemilikan ini terbagi menjadi dua :