Mohon tunggu...
ALI KUSNO
ALI KUSNO Mohon Tunggu... Administrasi - Pengkaji Bahasa dan Sastra Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur

Pecinta Bahasa 082154195383

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Lembaga Sensor Film Perlu Tinjau Ulang Iklan Bihun Ini

4 Agustus 2016   04:44 Diperbarui: 4 Agustus 2016   10:57 3260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Kompasiana (Shutterstock)

Sore kemarin sambil leha-leha setelah selesai kegiatan kantor, membaca media sosial sambil lalu menonton berita di televisi. Saat jeda iklan, mata yang biasanya tidak peduli iklan, terpana melihat salah satu iklan produk bihun. Karena penasaran, cari-cari di Youtube. Dapat. Selain gambarnya menarik, kalimat yang dituturkan pengisi suara cukup unik menggelitik.

Cewek: Hem... aromanya, senik...mat itu.

Cowok: Senikmat itu?

(lihat tatapan matanya ke mana saat mengatakan ‘itu’?)

Cewek: Mihunku, kaya... rasa. Lembut.... ehm... senimat itu.

Buruan cobain..., Bihunku, senimat itu.

Iklan itu, jujur mengingatkan kenangan lama skripsi saya. Asosiasi Pornografi pada Iklan di Televisi, tahun 2004 lalu. Tidak bermaksud untuk menghakimi iklan itu berasosiasi pornografi atau tidak. Cuma ingin membuka ruang diskusi di benak pembaca tulisan ini.

Kalau boleh, sedikit berteori. Ada istilah pornografi, ada istilah asosiasi pornografi. Definisi pornografi dalam KBBI adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. Ada indikasi yang diakibatkan pornografi berupa bangkitnya nafsu birahi seseorang. Bangkitnya nafsu tersebut sebagai akibat dari melihat atau mendengar gambaran tingkah laku yang erotis melalui berbagai media baik lukisan maupun tulisan.

Sedangkan dalam pasal 1 ayat 1, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, dijelaskan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pengertian pornografi itu ditekankan pada berbagai bentuk tampilan pada media komunikasi dan pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual. Penggambaran tersebut melanggar ketika tampil di muka umum dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Beda pornografi beda pula asosiasi pornografi. Pengertian asosiasi menurut KBBI merupakan tautan dalam ingatan pada orang atau barang lain; pembentukan hubungan atau pertalian antara gagasan, ingatan, atau kegiatan pancaindra. Timbulnya asosiasi seseorang terkait dengan tautan ingatan pada orang atau barang setelah melihat atau mendengar sesuatu. Seseorang yang dapat berasosiasi terhadap sesuatu berarti telah memiliki pengalaman atau mengetahui tentang orang atau barang tersebut, misalnya saja orang dapat mengasosiasikan pisang sebagai alat kelamin laki-laki karena sudah mengetahui objek tersebut.

Dalam kajian lingustik, makna asosiatif adalah makna yang dimiliki sebuah kata berkenaan dengan adanya hubungan kata itu dengan keadaan di luar bahasa, misalnya kata melati berasosiasi dengan kata suci atau kesucian (Chaer, 2002). Dalam hal ini untuk mengetahui makna kata yang berasosiasi harus mengaitkannya dengan hal di luar bahasa. Menurut Chaer (2002) makna asosiasi berhubungan dengan nilai-nilai moral dan pandangan hidup yang berlaku di masyarakat bahasa yang berhubungan juga dengan nilai rasa bahasa. Khusus tentang timbulnya makna asosiasi pornografi tentunya dikaitkan dengan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat. Dasar pertimbangannya adalah nilai kesusilaan dan pandangan hidup masyarakat yang akan mempengaruhi nilai rasa sebuah bahasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun