Aturan Hukum. Seperti berkendara, berperilaku dan berbicara semuanya memiliki aturan hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD1945 yang berbunyi "Negara Indonesia Adalah Negara Hukum".
Setiap kegiatan yang kita lakukan tak luput dariHukum Menurut Para Ahli
Hukum memiliki banyak pengertian. salah satunya Aristoteles mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang memiliki sifat mengatur namun mengikat dan menghakimi masyarakat. mengatur memiliki arti turut andil dalam aturan yang disepakati. contoh: Hukum mengatur warisan dan menyelesaikannya dengan kesepakatan. Hukum mengikat memiliki arti bahwa hukum mengikat segala peraturan yang dibuat, jadi jika dilanggar maka akan terkena sanksi. SM Amin memberikan definisi hukum berupa kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto Mendefinisikan hukum sebagai peraturan sifatnya memaksa. Disebut memaksa sebab seseorang yang melanggar hukum, akan dipaksa agar mengikuti sanksi yang berlaku sesuai dengan undang-undang dan pasalnya.
Kaitan Hukum Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Hukum berkaitan dengan keadilan, Setiap Perilaku yang menyimpang atau melanggar aturan hukum akan dikenai sanksi sehingga tercipta suatu keadilan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, dan wewenang menurut hukum, Sedangkan pengertian kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Hukum memiliki keterkaitan dengan interaksi sosial, Gillin & Gillin (1954:489) Berpendapat interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang menyatukan masyarakat, Baik hubungan antara individu dengan individu , antara kelompok dengan kelompok, maupun antara individu dengan kelompok.
Segala aktivitas sehari-hari memiliki aturan yang diperbolehkan dan juga aturan yang dilarang, contoh diperbolehkan memawa kendaraan asalkan sudah memiliki SIM, dilarang berkendara jika tidak mengenakan helm. tentu saja aturan ini memiliki alasan yang jelas.Â
Seperti mengenakan helm dikarenakan untuk keselamatan pengguna jalan, sebab helm setidaknya dapat meminimalkan terjadinya Benturan dikepala, selain itu kaca helm juga dapat melindungi dari asap kendaraan dan hembusan angin. para pengguna jalan juga disarankan untuk memakai helm sesuai SNI, aturan ini pun telah tertuang dalam pasal 291 ayat 1 , yang berbunyi "Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".
Contoh Aturan Hukum di Lingkungan Sekitar
Hukum berlaku dalam anggota keluarga, contohnya bangun tidur harus merapikan tempat tidur, jika tidak maka tidak diberi uang jajan,Orang tua tidak memperbolehkan anaknya pulang larut malam tanpa alasan yang jelas, setiap anggota keluarga diharuskan menjaga fasilitas yang disediakan, barang siapa yang merusak maka dikenakan sanksi dan lain-lain. ini membuktikan bahwa hukum memiliki akibat bagi yang melanggarnya.