Data menjelaskan bahwa populasi penjara beberapa negara menurun selama tahun 2020 sebagai akibat dari pembatasan, lebih sedikit penangkapan dan sidang pengadilan, dan (dalam beberapa kasus) langkah-langkah pembebasan tahanan. Ini adalah hasil yang positif jika sebagian besar tidak disengaja. Untuk mengurangi bahaya langsung dan tidak langsung dari COVID-19 terhadap narapidana, Petugas, keluarga dan komunitas mereka, diperlukan strategi dekarserasi yang lebih hati-hati.
Rekomendasi:
Ketika negara-negara keluar dari Pembatasan masuknya Narapidana ke dalam Lapas, pemerintah harus membawa fokus baru untuk mengatasi banyak penyebab pemenjaraan yang rumit dan saling terkait. Di tingkat sistem peradilan pidana, akan ada ruang lingkup di sebagian besar yurisdiksi untuk mereformasi kerangka pra-peradilan dan hukuman tetapi reformasi ini akan menjadi terbatas nilainya tanpa komitmen yang lebih dalam untuk menghapus ketimpangan struktural. Misanya mengkaji KUHP, UU Narkotika, UU Pemasyarakatan dan aturan mengenai system peradilan pidana lainnya seperti pidana alternatif dan diversi.
D. Kesimpulan
Jadi dapat di simpulkan terkait pembahasan makalah ini adalah terdapat Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam Resiliensi Narapidana Masa Pandemi Di Lembaga Pemasyarakatan
- Kontak Keluarga
- Kontak Jarak Jauh/ Daring
- Komunikasi Dengan Pengacara
- Kunjungan dan pemantauan badan sukarela atau pihak ketiga
- Sosialisasi Kesehatan
- Dekarserasi untuk mengurangi bahaya lebih lanjut
- Mengoptimalkan pembinaan kemandirian dan kepribadian
SUMBER
Fair, H., & Jacobson, J. (2021). KEEPING COVID OUT OF PRISONS APPROACHES IN TEN COUNTRIES. Institute for Crime & Justice Policy Research.
Heard, C. (2021). LOCKED IN AND LOCKED DOWN-PRISON LIFE IN A PANDEMIC EVIDENCE FROM TEN COUNTRIES. Institute for Crime & Justice Policy Research. http://www.prisonstudies.org/world-prison-brief
Kemenkes RI. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Germas, 0–115.
Perarturan  Menteri   Hukum  Dan  Hak  Asasi Manusia  Republik  Indonesia  Nomor  10  Tahun  2020  Tentang   Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi  Bagi  Narapidana  Dan  Anak Dalam   Rangka   Pencegahan   Dan Penanggulangan  Penyebaran  Covid-19
Surat  Keputusan  Menteri  Hukum  Dan  Hak Asasi  Manusia  Republik  Indonesia Nomor M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang Pencegahan,   Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19) di Lapas/Rutan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H