Mohon tunggu...
Alifzamahendra
Alifzamahendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

#Art #Book #Sport

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Membangun Resiliensi Narapidana di Masa Pandemi Covid-19

18 Mei 2022   12:00 Diperbarui: 18 Mei 2022   12:06 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Data menjelaskan bahwa populasi penjara beberapa negara menurun selama tahun 2020 sebagai akibat dari pembatasan, lebih sedikit penangkapan dan sidang pengadilan, dan (dalam beberapa kasus) langkah-langkah pembebasan tahanan. Ini adalah hasil yang positif jika sebagian besar tidak disengaja. Untuk mengurangi bahaya langsung dan tidak langsung dari COVID-19 terhadap narapidana, Petugas, keluarga dan komunitas mereka, diperlukan strategi dekarserasi yang lebih hati-hati.

Rekomendasi:
Ketika negara-negara keluar dari Pembatasan masuknya Narapidana ke dalam Lapas, pemerintah harus membawa fokus baru untuk mengatasi banyak penyebab pemenjaraan yang rumit dan saling terkait. Di tingkat sistem peradilan pidana, akan ada ruang lingkup di sebagian besar yurisdiksi untuk mereformasi kerangka pra-peradilan dan hukuman tetapi reformasi ini akan menjadi terbatas nilainya tanpa komitmen yang lebih dalam untuk menghapus ketimpangan struktural. Misanya mengkaji KUHP, UU Narkotika, UU Pemasyarakatan dan aturan mengenai system peradilan pidana lainnya seperti pidana alternatif dan diversi.


D. Kesimpulan

Jadi dapat di simpulkan terkait pembahasan makalah ini adalah terdapat Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam Resiliensi Narapidana Masa Pandemi Di Lembaga Pemasyarakatan

  1. Kontak Keluarga
  2. Kontak Jarak Jauh/ Daring
  3. Komunikasi Dengan Pengacara
  4. Kunjungan dan pemantauan badan sukarela atau pihak ketiga
  5. Sosialisasi Kesehatan
  6. Dekarserasi untuk mengurangi bahaya lebih lanjut
  7. Mengoptimalkan pembinaan kemandirian dan kepribadian


SUMBER


Fair, H., & Jacobson, J. (2021). KEEPING COVID OUT OF PRISONS APPROACHES IN TEN COUNTRIES. Institute for Crime & Justice Policy Research.

Heard, C. (2021). LOCKED IN AND LOCKED DOWN-PRISON LIFE IN A PANDEMIC EVIDENCE FROM TEN COUNTRIES. Institute for Crime & Justice Policy Research. http://www.prisonstudies.org/world-prison-brief

Kemenkes RI. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Germas, 0–115.

Perarturan  Menteri    Hukum  Dan  Hak  Asasi Manusia  Republik  Indonesia  Nomor  10   Tahun   2020   Tentang    Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi  Bagi  Narapidana  Dan  Anak Dalam    Rangka    Pencegahan    Dan Penanggulangan  Penyebaran  Covid-19

Surat  Keputusan  Menteri  Hukum  Dan  Hak Asasi   Manusia   Republik   Indonesia Nomor M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang Pencegahan,    Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19) di Lapas/Rutan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun