Di era yang modern ini, segala hal dapat dilakukan dengan mudah. Salah satunya dalam mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Dilansir https://bdkjakarta.kemenag.go.id/ mengatakan bahwa dengan pesatnya perkembangan teknologi itu sendiri, terutama dalam bidang komunikasi mempengaruhi masyarakat itu sendiri. Dimana hal ini terlihat dengan adanya kemudahan berkomunikasi yang cepat dan tidak memperhatikan jarak. Dengan hal tersebut masyarakat dengan mudah juga dalam mendapatkan informasi. Hal ini juga didukung ditemukannya internet. Dimana setiap orang bebas mengaksesnya secara bebas dan diberi kemudahan dalam mencari berbagai informasi. Pada awalnya kemudahan dari teknologi komunikasi dan informasi itu sendiri memiliki dampak positif pada masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu hal tersebut bagai pisau bermata dua. Hal ini dikarenakan dengan kemudahan mendapatkan informasi dan komunikasi tanpa adanya penyaringan atau filtering dari masyarakat. Sehingga, adanya dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya adalah masuknya budaya asing ke indonesia itu sendiri, yang menjadi titik fokus permasalahan adalah mudahnya masuk budaya asing yang “negatif” pada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dengan adanya usaha kaum pelangi dalam mensosialisasikan keberadaan mereka. Berdasarkan website theconversation.com dimana mengatakan bahwa dengan tujuan dengan menghilangkan stigma - stigma buruk dalam masyarakat indonesia sendiri, Kaum pelangi menggunakan media sosial sebagai alat dalam melakukan sosialisasi terkait stigma - stigma buruk tersebut. Hal ini terlihat pada kaum gay yang melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait gay itu sendiri.
Terlepas dari orientasi diatas perlu diketahui apa itu LGBT ? dilansir hellosehat.com, “LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Awalnya pada tahun 1990, LGBT digunakan untuk merujuk pada kelompok homoseksual dan transgender saja. Sekarang, singkatan ini melingkupi lebih banyak orientasi seksual dan beragam identitas gender”. Dengan pernyataan tersebut dapat disimpulkan pada dasarnya LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender, yang merujuk pada kaum penyuka sesama jenis dan transgender itu sendiri. Tetapi, pada perkembangannya saat ini merujuk pada banyak orientasi seksual dan beragam identitas itu sendiri. Di kalangan masyarakat indonesia sendiri hal tersebut tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan. Dilansir website www.republika.co.id mengatakan bahwa pada dasarnya banyaknya yang menjadikan hak asasi sebagai tameng dalam pembenaran mereka (Kaum LGBT). Pada dasarnya terkait pernyataan sebelumnya menurut saya pribadi tidak dapat dibenarkan. Walau, pada dasarnya memang itu hak mereka dalam menyukai sesama jenis atau melakukan pergantian kelamin itu sendiri. Pada dasarnya manusia itu sendiri diciptakan berbeda - beda dengan tujuan untuk membangun keluarga dan mempunyai keturunan. Merujuk pada surah an - nur ayat 32, “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui”. Dalam dalil tersebut ditekankan bahwa manusia diciptakan antara laki - laki dan wanita untuk beribadah kepada Allah SWT. yaitu menikah. Dalam hal ini pernyataan LGBT diatas tadi tidak bisa dibenarkan. Merujuk pada UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1, “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”. Dalam pasal tersebut ditekankan bahwa pernikahan yang dimaksudkan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dengan penafsiran ikatan batin antara pria dan wanita, merujuk mediablitar.pikiran-rakyat.com, Ikatan batin ialah hubungan jiwa yang melebihi sekedar ketertarikan fisik semata. Hubungan tersebut tidak mengharuskan hubungan asmara saja, namun hubungan yang bisa membuat Anda merasa nyaman untuk melakukannya. Dalam hal ini jelas bahwa adanya pernikahan sesama jenis sendiri tidak dapat dilakukan di indonesia sendiri. Sekali lagi pernyataan bahwa kaum LGBT mempunyai hak dalam menyukai sesama jenis atau melakukan operasi jenis kelamin, sudah melewati batasan dari manusia itu sendiri yang pada dasarnya diciptakan antara laki - laki dan wanita untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Menurut pendapat pribadi saya, apabila adanya pengakuan bagi mereka (kaum LGBT) bukannya merusak HAM itu sendiri? Yang pada dasarnya dimiliki setiap manusia “yang sebenarnya”. Bahkan menurut Nasution selaku mantan anggota komnas HAM dalam website republika.co.id, pada dasarnya terkait penggunaan hak asasi sebagai tameng pengakuan mereka tidak benar. Yang pada dasarnya hal tersebut merupakan penyimpangan yang tidak boleh diakui dengan menggunakan hak asasi itu sendiri.
LGBT sendiri memiliki dampak - dampak tersendiri pada masyarakat. Menurut Abdul Hamid dalam jurnal Dampak LGBT Dan Antisipasinya, terdapat dampak dari Kaum LGBT itu sendiri. Dampak kesehatan, adanya penyebaran penyakit HIV atau AIDS itu sendiri. Dampak sosial, bahwa setiap orang gay memiliki pasangan antara 20- 106 orang sedangkan untuk pasangan zina(hubungan wanita dan pria) hanya sampai 8 orang. Dampak pendidikan, bagi para siswa/i yang menyatakan bahwa mereka “penyuka sesama jenis” akan dipersulit dalam dunia pendidikan karena masalah ketidakamanan. Dampak keamanan, Pada dasarnya adanya ancaman pelecehan seksual sesama jenis itu sendiri, biasanya kaum homo akan menyerang anak - anak dibawah umur. Menyanggah dampak keamanan dapat merujuk pada kasus Reynhard Sinaga yang melakukan pelecehan seksual pada sesama jenis itu sendiri. Dimana korbannya sudah menyentuh angka ratusan.
Terkait usaha mereka (kaum LGBT) dalam melakukan sosialisasi melalui media sosial dilansir dari website theconversation.com, bahwa adanya diskriminasi dari masyarakat terhadap kaum LGBT itu sendiri. Oleh karena itu mereka (Kaum LGBT) menggunakan sebagai media sosial sebagai media dalam meluruskan stigma - stigma buruk yang terjadi pada masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini Kaum LGBT memaparkan edukasi LGBT dan hubungan seksual sesama jenis itu sendiri. Mengutip Ismail Fahmi, “per tanggal 10 September hingga 9 Oktober 2021 telah ada 7751 percakapan di Twitter tentang Gay (belum termasuk Lesbian, Biseksual, Transgender). Percakapan juga termasuk berbagi video dan gambar. Di antara kata kunci yang digunakan adalah #gayindonesia #gayschool #gaysma #gaysekolah #gaypku #gaykids #gaylokal #gaybrondong”. Pada dasarnya mereka (kaum LGBT) menggunakan media sosial sebagai media penyebaran terkait edukasi tentang LGBT itu sendiri. Dan meluruskan stigma - stigma buruk pada kaum LGBT terutama dalam perihal seksual itu sendiri.
Dilansir dalam website news.detik.com, “Direktur Lingkar Informasi, Media dan Analisa Sosial (Limas) ini meminta agar pemerintah melalui Kominfo bisa melakukan tindakan tegas terhadap konten atau akun media sosial yang menayangkan dan promosikan LGBT. Ia tidak ingin masyarakat Indonesia khususnya anak-anak turut mengonsumsi konten LGBT tersebut”. Dalam hal ini apa yang diminta oleh Direktur Lingkar Informasi, Media dan Analisa Sosial adalah merupakan tuntutan yang tepat. Dimana menurut saya pemerintah tidak bisa diam saja pada pernyataan sebelumnya. Bahwa kaum LGBT menggunakan media sosial dalam penggunaan penyebaran paham - paham terkait LGBT itu sendiri. Pemerintah perlu melakukan tindakan yang tegas dalam melakukan pencegahan penyimpangan tersebut. Pada dasarnya KPI sendiri sudah melarang segala bentuk perpromosian terkait LGBT itu sendiri dalam media. Dengan alasan perlindungan terhadap anak - anak dan remaja yang rentan untuk meniru LGBT. Seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa LGBT bertentangan dengan hak asasi itu sendiri, dan termasuk penyimpangan. Lalu, pada jurnal PENGARUH KONTEN LGBT PADA MEDIA SOSIAL TERHADAP PERILAKU CYBER BULLYING PADA KALANGAN REMAJA, merujuk salah satu seleb tiktok inisial “RG” mendapatkan banyak bullyan atau diskriminasi melalui media sosial terkait kontennya yang menyebarkan LGBT itu sendiri. Masyarakat sendiri tahu akan penyimpangan ini yang seharusnya tidak boleh disebarkan melalui media sosial itu sendiri. Mengingat kecanggihan teknologi sekarang dalam mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Namun, apabila pemerintah diam saja dan tidak menanggapi dengan tegas terkait permasalahan ini. Maka, tetap adanya sosialisasi terkait “kaum pelangi” itu sendiri.
Maka, Dapat disimpulkan bahwa adanya usaha - usaha kaum LGBT dalam mensosialisasikan melalui media sosial terkait edukasi tentang LGBT dan hubungan intim antara sesama jenis. Dengan tujuan meluruskan stigma - stigma buruk terkait kaum mereka. Pada dasarnya LGBT merupakan suatu penyimpangan yang sebenarnya tidak dapat disamakan dengan hak asasi manusia. Dan perlunya tindakan tegas pemerintah dalam mengantisipasi permasalahan ini, mengingat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi itu sendiri. Masyarakat juga harus mengambil tindakan tegas dalam mengatasi permasalahan ini. Agar, dapat menekan penyebaran kaum LGBT itu sendiri.
Refrensi:
Naryakusuma, Anya Narawita & Wijaya, Vincentius Antoni. (2021). PENGARUH KONTEN LGBT PADA MEDIA SOSIAL TERHADAP PERILAKU CYBER BULLYING PADA KALANGAN REMAJA. COMMUNICATIONS Vol.3(2)2021. Halaman 161-170.
Dacholfany, Ihsan & Khoirurrijal. (2016). DAMPAK LGBT DAN ANTISIPASINYA DI MASYARAKAT. NIZHAM, Vol. 05, No. 01 Januari-Juni 2016. Halaman 106-118.
Saefullah. (2020). Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi Terhadap Karakter Anak. Diakses pada 16 Mei 2022. Dari https://bdkjakarta.kemenag.go.id/berita/pengaruh-kemajuan-teknologi-komunikasi-dan-informasi-terhadap-karakter-anak
The Conversation. (2021). Komunitas gay di Indonesia menggunakan media sosial untuk meruntuhkan batasan dan stigma. Diakses pada 16 Mei 2022. Dari https://theconversation.com/komunitas-gay-di-indonesia-menggunakan-media-sosial-untuk-meruntuhkan-batasan-dan-stigma-156868
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!