Kedungsugih (28/01) -- Pasar Pagi Kedungsugih merupakan pasar tradisional yang menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Kedungsugih Pagerbarang Tegal.Â
Pasar ini menjual berbagai kebutuhan masyarakat, dari mulai sayuran, buah-buahan, daging, alat-alat dapur, dan lain sebagainya. Pasar ini dibuka mulai pukul 06.00 hingga 09.00 pagi.Â
Penjual yang berjualan di Pasar Pagi Kedungsugih tidak hanya berasal dari masyarakat Desa Kedungsugih saja melainkan dari masyarakat luar, seperti dari Desa Pagerbarang, Kertaharja, Jatibarang dan lain sebagainya yang berlokasi berdekatan dengan Pasar Pagi Kedungsugih.
Di pasar ini para penjual berjualan di pinggir jalan dan memiliki ukuran lapak yang berbeda-beda sehingga seringkali menganggu kelancaran lalu lintas. Pembeli pun terkadang menghalangi kendaraan yang ingin lalu lintas di jalan tersebut.Â
Maka itu, dibutuhkan suatu penaatan ulang lapak pedagang di Pasar Pagi Kedungsugih. Program ini akan dikelola oleh BUMDes, dimana pada tahun 2020 BUMDes merencanakan untuk melakukan penataan ulang pasar dan menciptakan sistem pengelolaan (retribusi pasar) yang tertib.Â
Mahasiswa TIM I KKN UNDIP 2020 melakukan pemaparan tentang perancangan desain lapak pedagang dan sistem pengelolaan di Pasar Pagi Kedungsugih. Desain lapak pedagang merupakan wujud dalam membantu BUMDes untuk melakukan penataan ulang lapak pedagang di Pasar Pagi Kedungsugih.Â
Desain lapak pedagang tersebut beranekaragam disesuaikan dengan jenis dagangan yang dijualkan di Pasar Pagi Kedungsugih, seperti pedagang sayuran, buah-buahan, daging, makanan dan lain sebagainya.Â
Selain melakukan perancangan desain lapak pedagang, mahasiswa KKN bersama dengan pihak BUMDes juga melakukan sistem pengelolaan retribusi pasar. Rencana ini diawali oleh permasalahan ketidakinginan para pedagang untuk membayar retribusi pasar.Â
Maka itu, perlu adanya sistem pengelolaan retribusi pasar yang jelas. Setelah dilakukan diskusi antara mahasiswa KKN dengan ketua BUMDes dan ketua unit pelaksanaan penataan pasar dihasilkan keputusan bahwa nantinya akan terdapat 2 jenis tiket retribusi pasar, yaitu seharga Rp 1.000 dan Rp. 2.000.Â
Hal ini disesuaikan dengan ukuran lapak pedagang dan tingkat pendapatannya dalam satu hari. Dengan adanya tiket yang resmi dan dalam bentuk fisik tersebut, diharapkan para pedagang dapat berkontribusi untuk ikut serta dalam membayar retribusi pasar yang telah tercantum dalam Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2012.Â
Kegiatan ini ditutup dengan pemberikan buku panduan pengelolaan dan perancangan desain lapak pedagang kepada ketua unit pelaksana penataan pasar BUMDes.Â