Sebanyak 78 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Tenggilis Mejoyo S. Handoko yang berlangsung di Gedung BK3S Convention Center pada hari Senin (04/11/2024) di hadiri oleh sekretaris camat tenggilis mejoyo, Lurah sekecamatan tenggilis mejoyo, LPMK, Danramil, Perwakilan Kapolsek dan 78 Pengawan TPS sekecamatan Tenggilis Mejoyo.
Ketua Panwascam Tenggilis mejoyo S. Handoko mengatakan, bahwa 78 Pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
"Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang," katanya.
Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Tenggilis Mejoyo ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
"Ya, pelantikan yang diselenggarakan oleh oleh kami dari Panwascam Tenggilis Mejoyo ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024," terangnya.
Handoko mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Tenggilis Mejoyo," katanya.
Handoko menyebut 78 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 4 Kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
"Setelah dilantik, 78 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman," kata dia.
Handoko menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.