Kampanye merupakan tahapan yang penting dalam sebuah proses demokrasi, pada masa ini para calon menyampaikan visi, misi, program dan citra dirinya untuk dapat meyakinkan masyarakat guna memperoleh suara pada ajang Pemilu. Rangkaian proses ini harus diawasi secara seksama agar kampanye yang berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Selama lima puluh hari masa kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September 2024, Panwascam Tenggilis Mejoyo Surabaya tengah melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan oleh calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya serta Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Kota Surabaya mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan dan tingkat desa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan baik oleh pasangan calon maupun oleh tim kampanye.
Adapun imbauan yang akan disampaikan ini memuat hal-hal yang dilarang selama kegiatan kegiatan kampanye berlangsung antara lain larangan melibatkan anak-anak, larangan melibatkan unsur ASN dan pamong kalurahan, larangan menggunakan tempat ibadah serta menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye.
Panwascam Tenggilis Mejoyo menegaskan jajaran pengawas tentunya juga akan memastikan bahwa kegiatan kampanye yang berlangsung sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H