Mohon tunggu...
Alif WildanAliyansyah
Alif WildanAliyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembelajar

Dengan belajar membaca dan menulis kita akan tahu isi dunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Gugatan Harta Gono Gini Gugur dalam Hukum

25 September 2024   11:45 Diperbarui: 25 September 2024   11:50 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alif Wildan Aliyansyah, S.H, M.H./dokpri

Harta gono-gini setelah perceraian bisa saja gugur apa penyebabnya? Ikuti bahasan Faktor Hak Gono-Gini Bisa Gugur di bawah ini. Hak soal harta keluarga ini penting dipikirkan demi pembagian yang adil.

Banyak faktor--faktor yang menghilangkan hak atas gono--gini yang banyak orang tidak tahu. Padahal pengetahuan ini penting demi bisa mengajukan gugatan soal pembagian harta tersebut.

Pada bulan Agustus 2024 Calon Advokat Alif Wildan Aliyansyah, S.H, M.H. Mendapatkan amanah sebuah kasus yg dimana kasus tersebut mengenai Pembagian Harta Gono Gini. Namun ditengah perjalanan saat Panggilan sidang pertama salah satu pihak yang berkepentingan ini meninggal dunia dan kasus tersebut tidak bisa dijalankan alias bisa gugur. 

Saat seseorang sudah dinyatakan meninggal ataupun hilang secara hukum, dirinya tidak memiliki status lagi. Pihak yang menikah dengan orang tanpa status bisa mengajukan cerai dan mengambil kekayaan keluarga untuk dikelola.

Saat pihak yang dinyatakan meninggal atau hilang ternyata kembali, mereka tidak bisa mengajukan cerai dan meminta bagian karena sudah kehilangan hak gono -- gini-nya di mata hukum. Dan tentu banyak lagi pembahasan tentang gono gini dengan penyebab nya gugur dalam Hukum.

Sekian bahasan mengenai faktor -- faktor yang bisa pengaruhi hak atas gono -- gini. Faktor -- faktor yang menghilangkan hak atas gono -- gini bisa dibilang lebih jarang terjadi. Tapi tentu saja tidak ada salahnya tahu soal kasus yg sudah pernah dialami ini. Mudah -- mudahan bahasan di atas mampu membuka wawasan bagi Anda sekalian.

Anda dapat menghubungi RAS Legal & Asosiasi di telepon 0812-3137-9404 atau email di tanya alifwildan552@gmail.com  untuk mendapatkan jasa pengacara atau konsultasi hukum yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun