Dalam kaidah ushul fiqih, ada prinsip yang berbunyi:
"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya."
Berdasarkan kaidah ini, selama tidak ada dalil yang melarang penggunaan musik dalam dakwah, maka hal tersebut diperbolehkan. Yang perlu diperhatikan adalah konten dan niat dari aktivitas tersebut. Jika shalawat dilakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengajak orang lain kepada kebaikan, maka hukumnya tidak bermasalah.
4. Manfaat Musik dalam Shalawat
Penggunaan musik dalam shalawat memiliki manfaat yang signifikan, terutama di era modern. Musik dapat menjadi sarana untuk:
Menyentuh Hati Masyarakat: Irama yang indah dapat menarik perhatian dan mempermudah penyampaian pesan dakwah.
Menarik Generasi Muda: Musik sering menjadi bahasa universal yang dapat diterima oleh generasi muda, sehingga menjadikannya alat efektif untuk mengenalkan Islam.
Memperkaya Budaya Islam: Tradisi shalawat dengan musik memperkaya budaya Islam yang beragam tanpa melanggar prinsip syariat.
5. Menyikapi Kritik secara Bijak
Bagi yang mengkritik penggunaan musik dalam shalawat, penting untuk mengajak mereka berdialog secara ilmiah dan sehat. Beberapa pertanyaan yang dapat diajukan adalah:
Apakah ada dalil yang secara tegas melarang musik dalam shalawat?