Mohon tunggu...
Alif Fathya Pradana
Alif Fathya Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa semester 4 yang mempunyai hobi dibidang foto dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Lebih Jauh Hukum Perdata Islam di Indonesia

26 Maret 2023   22:46 Diperbarui: 26 Maret 2023   22:54 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

             Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah salah satu ilmu yang cukup menraik untuk ditelaah lebih dalam lagi.Terlebih lagi bagi mahasiswa,para civitas akademika yang ruang lingkupnya berhubungan dengan hukum islam.Hukum Perdata Islam Di Indonesia didasarkan pada Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) yang telah dimodifikasi dengan prinsip prinsip hukum islam yang bersumber dari nash baik alquran dan hadis,serta didukung juga dengan fatwa ulama.Di tulisan ini akan diuraikan tentang pengertian hukum perdata islan,prinsip perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 dan KHI,latar belakang mengapa pernikahan ada yang tidak dicatatkan,pendapat ulama tentang pernikahan wanita hamil,serta hal hal yang bisa dilakukan untuk menjaga rumah tangga dari perceraian.

Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

            Hukum perdata islam adalah sebuah aturan yang sifatnya memaksa.Jadi Hukum Perdata Islam adalah  hubungan yang mengatur tentang hak hak dan kewajiban perseorangan,baik antara individu dengan individu,individu dengan kelompok,maupun kelompok dengan kelompok yang dimana menitikberatkan kepada pembahsan hukum islam seperti kewarisan,wakaf,perceraian dan lain sebagainya.

Prinsip Perkawinan Menurut UU No.1 Tahun 1974 dan KHI

            Menurut UU No.1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut:

  • Menikah dengan tujuan membentuk kelaurga yang kekal
  • Perkawinan dilangsungkan untuk membentuk keluarga yang kekal tidak hanya unutk main main saja.Karena perkawinan merupakan hal yang sangat sakral bagi umat islam
  • Perkawinan sah jika dilangsungkan menurut hukum dan kepercayaannya masing masing
  • Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 yang berbunyi"Perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum dan kepercayaannya masing masing.".jadi perkawinan dilangsungkan sesaui dengan agama calon pengantin masing masing agar perkawinan mereak sah dimata hukum.
  • Monogami terbuka dengan izin pengadilan
  • Boleh melakukan monogami atau poligami dengan syarat harus disetujui oleh pengadilan.Itupun harus memenuhi syarat syarat yang sangat ketat dari pengadilan.
  • Batas usia laki laki 19 tahun,perempuan 16 tahun
  • Tetapi saat ini diganti menjadi laki laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun sesuai dengan UU no.19 Tahun 2019
  • Hak dan Kewajiban suami seimbang
  • Tidak adanya ketimpangan antara hak dan kewajiban suami dengan hak dan kewajiban istri,semuanya sama.

  • Menurut Kompilasi Hukum Islam
  • Tidak dengan Paksaan
  • Menikah harus didasari dengan cinta,tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
  • Menikah untuk membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah
  • Rukun dan Syarat harus dipenuhi
  • Sebelum melakukan pernikahan,calon pengantin harus memenuhi syrat dan rukun nikah
  • Hak dan kewajiban suami istri seimbang

Latar Belakang Pernikahan Tidak Dicatatkan di KUA

            Ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa pernikahan tidak dicatakan oleh PPN atau KUA yaitu sebagai berikut:

  • Ada beberapa sesuatu yang ditutupi atau disembunyikan oleh para pihak istri maupun pihak suami
  • Ada juga yang beralasan untuk menghemat biaya
  • Belum cukupnya umur para calon pengantin
  • Pernikaha tidak dicatakan bisa juga disebut nikah siri.Bagi sebagian masyarakat nikah siri itu saja sudah sah diagama islam

Ada solusi yang ditawarkan yaitu memberikan edukasi bagi para calon pengantin oleh petugas yang bersangkutan tentang pentingnya pencatatan perkawinan tersebut,yaitu dengan adanya pencatatan perkawinan maka perkawinan mereka mempunyai keabsahan dimata hukum.Bagi yang sudah terlanjur nikah tanpa dicatatkan,maka dianjurkan melakukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama terdekat dengan melaksanakan atau memenuhi syarat yang berlaku

Apa Pentingnya Pencatatan Perkawinan

            Pencatatan perkawinan harus dilakukan dan itu sangat penting.Salah satu hal yang didapatkan jika melaksanakan perkawinan dan dicatat adalah,perkawinan tersebut mendapatkan kepastian hukum.Dengan pencatatan perkawinan maka akan didaptkan bukti otentik yaitu akta perkawinan.Ini hanya bisa didapat jika melaksanakan perkawinan yang sah.Perkawinan yang dicatakna juga berpengaruh kepada anak kelak,si anak bisa mewarisi harta dari ayahnya atau yang berkaitan dengan ayahnya.

Pendapat Ulama Tentang Perkawinan Wanita Hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun