Mohon tunggu...
Alif Fathya Pradana
Alif Fathya Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa semester 4 yang mempunyai hobi dibidang foto dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita yang Sedang Hamil Ditinjau dari Segi Sosiologis, Religius, dan Yuridis

27 Februari 2023   19:25 Diperbarui: 27 Februari 2023   19:30 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERKAWINAN WANITA HAMIL

Pernikahan ialah suatu hal yang sangat penting, baik menurut Undang-Undang maupun agama Islam. Pernikahan adalah perbuatan hukum yang membawa suatu perubahan yang besar dan mendalam bagi seseorang yang melaksanakannya, sehingga pernikahan bisa dikatakan sebagai perbuatan dan tanggung jawab yang berkelanjutan. Islam menganjurkan terjadinya perkawinan untuk membangun keluarga dengan tujuan, menjaga keluarga menciptakan tempat yang baik sebagai tempat lahirnya generasi baru. Maka dengan itu, islam melarang adanya perzinaan.

Adanya perkembangan zaman membuat banyak orang, mau tidak mau mengikutinya. Terutama dikalangan remaja, perkembangan zaman sangat mempengaruhi mereka, jika remaja bisa memilah mana yang baik mana yang buruk maka perkembangan zaman bisa menjadi suatu hal yang menguntungkan. Tetapi perbuatan maksiat sangat sulit dihindarkan dari kehidupan remaja,  perilaku pergaulan bebas seperti mengumbar aurat, berpacaran, dll. Salah satu hal yang paling berpengaruh adalah budaya barat, akibat pergaulan gaya barat adalah menyebarnya perzinaan dimana-mana dan hal itu bukan lagi sesuatu yang tabu bagi masyarakat.  

Hamil hasil hubungan diluar nikah sudah seperti makanan sehari-hari karena bukan hal tabu lagi bagi masyarakat, dan sudah marak terjadi. Permasalahannya ternyata tidak hanya menyangkut masalah perbuatan zina dari para pelaku, melainkan pula menyangkut status nasib hidup bayi yang ada dalam kandungannya. Penetapan asal usul anak memiliki arti yang sangat penting, karena dengan penetapan dapat diketahui hubungan nasab antara anak dan ayahnya. Status seorang anak, sah ataupun tidak sah, akan memiliki hubungan keperdataan dengan wanita yang melahirkannya. Hubungan keperdataan anak dengan ayahnya, hanya bisa terjadi bila anak tersebut adalah anak yang sah, anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan.

1). Mengapa Pernikahan Wanita Hamil Terjadi Dalam Masyarakat

Adapun penyebab meningkatnya nilai kehamilan remaja yaitu kurangnya informasi tentang seks (bahaya seks bebas) oleh para tenaga kesehatan, maraknya pornografi meningkatkan niat para remaja untuk melakukan perbuatan tersebut. Contohnya banyak remaja yang melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibat yang dapat merusak masa depan mereka. Penyebab kehamilan remaja di luar nikah dalam hukum islam:

  • Pendidikan formal dan non formal orang tua dan anak sangat penting dalam keluarga.Seseorang yang hamil diluar nikah bisa mempunyai desakan dalam dirinya dan bisa membuat dirinya menjadi depresi. Sehingga dia tidak mau melanjutkan sekolahnya.
  • Faktor ekonomi, kehidupan ekonomi dalam keluarga mempunyai peran yang sangat penting bagi penidikan anak. karena rendahnya ekonomi keluarga sehingga tidak mampu memberikan pendidikan yang layak untuk anak-anaknya. Semakin meningkatnya kualitas pendidikan maka semikin tinggi pula kualitas ekonominya.
  • Peran keluarga, kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak, kesibukan orang tua yang membuat anak merasa kurang kasih sayang. Banyak orang tua yang beranggapan bahwa anak hanya membutuhkan nafkah secara materi padahal anggapan tersebut sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak. Orang tua juga tidak pernah berinteraksi dengan anak, sehingga membuat anak menjadi diam, dan tidak mau bercerita, hal ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan anak. Sehingga banyak anak yang jarang berada di rumah dan mencari kenyamanan di luar rumah.
  • Keagamaan, kurangnya pelajaran keagamaan yang diberikan oleh orang tua, dan hanya mendapat pelajaran tentang agama dari sekolah saja. Karna sedikitnya ilmu tentang agama yang mereka dapatkan, sehingga banyak dari mereka yang mehiraukan hal tersebut. Sehingga mereka memilih untuk mengikuti perkembangan dunia yang hanya sesaat yang dapat merusak masa depan mereka.
  • Lingkungan Sosial, Lingkungan masyarakat pada masa sekarang ini sangat rawan bagi remaja, maraknya pergaulan bebas seperti seks bebas dan lainnya yang dapat merusak masa depan para remaja saat ini. Pertemanan yang salah juga bisa berpengaruh terhadap kehidupan remaja, sehingga banyak dari mereka yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

2).Bagaimana pendapat imam mahzab tentang perkawinan wanita hamil

  • Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa melangsungkan pernikahan dengan wanita hamil itu hukumnya tidak boleh kecuali si wanita itu melahirkan terlebih dahulu baru kemudian boleh dinikahi
  • Imam Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya menikahi wanita yang sedang hamil dikarenakan zina adalah boleh,dan yang menikahinya boleh yang menghamili maupun tidak.Kemudian menurut imam syafi'i wanita zina tidak mempunyai masa iddah,dan jika melangsungkan pernikahan maka nikah tersebut adalah sah.
  • Imam Maliki menjelaskan jika kawin dengan wanita yang sedang hamil adalah tidak sah hukumnya kecuali dengan laki laki yang menghamilinya dan laki laki tersebut harus memenuhi syarat,yaitu harus taubat terdahulu.
  • Imam Hanafi juga berbeda pendapat tentang masalah ini.Imam Hanafi berpendapat bahwa melangusngkan pernikahan dengan wanita yang sedang hamil adalah tidak sah.Namun ada beberapa pendapat lagi yaitu
  • Pernikahan tetap sah walaupun dengan yang menghamili maupun tidak
  • Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki laki yang menghamili,dan tidak boleh dikumpuli terlebih dahulu kecuali sudah melahirkan

3).Bagaimana tinjauan sosiologis,religius,dan yuridis terhadap perkawinan wanita hamil

Dari perspektif tinjauan sosiologis,sangat tidak dianjurkan pernikahan wanita hamil,dikarenakan menikah itu memiliki proses yang panjang sebelum menjadi suami dan istri.Pernikahan didasarkan atau dibangun dengan cinta dan komitmen yang kuat.Pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang kurang terpuji karena dianggap telah melanggar norma norma sosial yang berlaku.Wanita hamil sering kali mendapat stigma sosial dan diskriminasi yang kuat dari masyarakat sekitarnya.Namun cara ini juga dianggap sebagai salah satu solusi untuk menghindari rasa malu atau stigma sosial yang akan dialami oleh wanita tersebut.Dalam beberapa kasus,pernikahan wanita hamil juga dianggap sebagi cara untuk memperkuat ikatan keluarga dan membantu menjaga kesejahteraan anak yang akan lahir.

Dalam perspektif religius pernikahan wanita hamil tidak dianjurkan.Namun dibeberapa agama pernikahan wanita hamil merupakan salah satu cara atau solusi yang diperbolehkan untuk menghindari dosa zina dan kehormatan keluarga.Di agama Nasrani pernikahan wanita hamil dianggap kurang teapat dikarenakan dianggap mempercepat proses pernikahan yang seharusnya dibangun atas dasar cinta dan komitmen yang kuat.Didalam agama islam pernikahan tersebut tetaplah sah dan diperbolehkan selama syarat dan rukun nikahnya sudah terpenuhi

Dalam tinjauan yuridis,pernikahan ini dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum yang berlaku.Namun ada beberapa kasusu pernikahan wanita hamil dapat dilakukan dikarenakan adanya paksaan atau penipuan yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan.Kemudian harus menimbangkan aspek aspek hukum lainnya terkait pernikahan dan hak hak keluarga yang terkait dengan pernikahan tersebut seperti halnya aspek waris,aspek perlindungan hak anak dan perempuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun