Tugas utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara umum, tugas Polri salah satunya adalah; menegakkan Hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku kejahatan, dan Mendukung sistem peradilan pidana nasional.[1]
Dikaitkan dengan penegakan hukum, menurut Satjipto Rahardjo Penegakan hukum adalah proses mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan dalam masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya bersifat mekanis tetapi juga memerlukan pendekatan humanis.[2]
Dalam konteks inilah maka Polri mempunyai kewenangan dalam menegakan hukum. Penulis akan membahas bagaimana tugas Polri dalam penegakan hukum saat ini.Â
Penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2024 menghadapi berbagai tantangan yang memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan dan integritas institusi hukum. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kondisi penegakan hukum, salah satunya terkait dengan laporan World Justice Project, Indeks Negara Hukum Indonesia pada tahun 2024 tetap stagnan dengan skor 0,53, menempatkan Indonesia pada peringkat 64 dari 139 negara. Hal ini menunjukkan bahwa upaya perbaikan dalam sistem hukum masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. [3]Â
Saat ini Polri sudah berupaya dalam penanganan terhadap kasus korupsi di Indonesia, Salah satunya Polri telah membentuk Kortas Tipikor ditingkat Markas Besar (Mabes) Polri. Sedangkan ditingkat Polres dilaksanakan oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
 Kendala yang dihadapi oleh para Penyidik tingkat Polres adalah terkait dengan SDM (Sumber Daya Manusia) dan Anggaran Penyidikan itu sendiri. Agar lebih memaksimalkan peran tugas Polri dalam penegakan hukum khususnya dalam hal pemberantasan korupsi, Kapolri meningkatkan SDM dan Anggaran Penyidikan sehingga yang menjadi hambatan bisa teratasi agat bisa secara maksimal melakukan pemberantasan di Indonesia.
Dengan demikian tugas Polri bisa maksimal dalam menegakan hukum di Indonesia dan mewujudkan tugas pokoknya sebagai Instansi penegak hukum bila didukung dengan SDM yang profesional dalam penyidikan serta didukung dengan anggaran yang cukup.
Catatan:
[1] Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[1] https://chatgpt.com/c/67989c23-0b98-8002-a548-2d1858b0f4b6/diakses selasa,28 pukul 15.30
[1] Susana Rita Kumalasari Kompas.com 24 Oktober 2024