Mohon tunggu...
Alifmnaufal10
Alifmnaufal10 Mohon Tunggu... Polisi - Sedang berproses menjadi lebih baik

Menulis sesuatu yang bisa ditulis untuk bisa dibagikan dan dibaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bukan Slogan dan Mimpi, Dirgahayu Polri

3 Juli 2023   11:06 Diperbarui: 3 Juli 2023   13:27 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOKUMENTASI PRIBADI

Sebagai kilas balik, tanggal 1 Juli 1946 saat Bhayangkara lahir. Sudah cukup tua bila diibaratkan perjalanan hidup manusia, 77 tahun. Bagi sebuah institusi, tentunya sudah matang dan bisa merengkuh apa yang menjadi visi dan misinya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut Polri oleh Masyarakat telah lahir dan hadir untuk masyarakat seluruh Indonesia. Karena memang filosofi yang diemban dan menjadi tugas utamanya adalah untuk melindungi dan melayani masrakata (to protect and to service). Catatan sejarah, menyebutkan  dahulu Kepolisian Republik Indonesia masih bergabung satu kandung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Baru, dalam perjalanan sejarah tadi, pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR mengeluarkan TAP MPR NO. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.

Setelah dipisahkan dengan amanat Undang-Undang itulah, Polri harus bisa menunjukan dirinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Dinamika yang terjadi di masyarakat, menjadikan Polri harus bisa menyesuaikan. Tanpa upaya menyesuaikan diri, maka akan tergerus dan ditinggalkan masyarakatnya.

Doktrin utama dan selalu harus ditanamkan dalam setiap dada anggota Polri, tiada lain adalah Tri Brata. Tri Brata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya. Adapun Catur Prasetya merupakan kesanggupan,tekad dan kesetiaan seluruh personil Polri. Tentunya sebagai Abdi Negara harus bisa mencerminkan kedisiplinan. Roh pada sikap disiplin sebagai Apatur Negara, harus selalu terjaga baik pada diri Pribadi setiap anggota Polri, maupun secara kelembagaan.

 Sangat dimaklumi, setiap gerak Polri baik sebagai Pribadi maupun institusi, selalu disorot langsung oleh masyarakat luas. Ibaratnya bak  gadis muda nan cantik dan elok, berjalan di tengah keramaian, maka akan menarik perhatian, akan dilihat dan bisa jadi akan ada godaan, khususnya oleh para lelaki yang melihatnya. Oleh karenanya, sangat wajib hukumnya, setiap anggota Polri harus menjaga setiap perilaku dan tindakannya,  jangan sampai mencoreng Institusi Kepolisian. Terlebih sebagaimana amanat Presiden Jokowi saat memberikan amanat HUT Bhayangkara kemaren, menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri, semakin meningkat dan perlu untuk dipertahankan.

Kepolisian sudah banyak melakukan inovasi dan program baru, sebagai salah satu upaya untuk lebih profesional dalam tugas dan memberikan Pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.  Sangat diharapkan program dan terobosan tadi, bisa membuat masyarakat lebih nyaman dan hadirnya Polri ditengah tengah masyarakat, menjadi sebuah kerinduan.

Sebagai bagaian dari anggota Polri, saya sangatlah bangga. Meskipun aku belum bisa berbuat apa-apa. Memakai seragam coklat ini adalah Amanah bagi diriku. Tekadku tiada lain adalah bisa menjaga marwah Polri dengan bekerja sebaik baiknya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabku, tanpa membuat noda dan menodai Polri tercinta ini.

Semoga harapan kedepan Polri bisa menjadi lebih maju dalam segala bidang terutama yang menunjang tugas pokok Polri serta tentunya Polri tetap menjadi Pelindung Pengayom Masyarakat, bukan sekedar slogan dan mimpi, namun bisa menjadi kenyataan dan dirasakan oleh masyarakat.

Bravo Polri Maju, SELAMAT HUT BHAYANGKARA KE 77 TAHUN POLRI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun