Mohon tunggu...
Alif Fatchur
Alif Fatchur Mohon Tunggu... Editor - Panupo Jiwo

Mencari jalan ketenangan dalam perjalanan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyikapi Aksi Pelajar STM dengan Resolusi Bukan Intimidasi

29 September 2019   07:00 Diperbarui: 29 September 2019   07:25 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: SERAMBI/M ANSHAR

Sudah pasti bukanlah hal yang lumrah bagi telinga kita saat mendengar bahwa anak sekolah ikut berpatisipasi demo pada hari itu. Lebih tepatnya tanggal 23 september awal demo dilaksanakan oleh kumpulam aktivis mahasiswa tentang penolakan penyelewengan RUU KUHP. Hari berganti hari, diiringi demo berganti tempat. 

Dari tempat satu ke tempat lainnya, namun tujuan mereka sama yakni kantor DPR. hingga datanglah kabar yang mencengangkan seluruh warga negara republik Indonesia bahwa anak sekolahan turut berpartisipasi dalam demo, lebih tepatnya pelajar STM dari daerah Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Depok. Entah bagaimana pendapat-pendapat yang bermunculan tentang hal ini.

Dari teman saya, selaku aktivis mahasiswa yang ikut berpartisipasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh anak tersebut sangat lah mengesankan, karena sejak kecil sudah berani menunjukkan resahnya masyarakat terhadap kesahalan pemerintah khususnya DPR. 

Beberapa orangtua berpendapat bahwa apakah anak itu sudah dididik dengan baik disekolah?, dari mana asal sekolah anak tersebut?, Apakah mungkin gurunya kurang kompeten dan efesien dalam pembelajarannya? ataukah anak tersebut meupakan dari Broken Family?. 

Beberapa guru dan KPAI turut prihatin tentang pelajar tersebut. Entah pendapat mana yang paling benar, karena presepsi orang tidak mungkin sama. Namun, dalam pendapat saya adalah bagaimana langkah setelahnya dalam menangani hal yang telah terjadi? yakni dengan beberapa komponen bimbingan konseling yang akan saya jelaskan.

Dalam bimbingan konseling terdapat empat komponen yakni:

1. Pelayanan Dasar

Dalam lampiran permendikbud Nomor 111 (2014:8) dijelaskan bahwa layanan dasar diartikan: "Sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahap dan tugastugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian)". 

Dalam pengertian yang paling sederhana adalah pelayanan dasar meupakan pembekalan awal. Contoh paling relevan adalah saat kita pergi ke warteg, sudah pastilah hal yang paling dasar diperoleh adalah nasi. Begitu pula dengan pelayanan dasar, yakni dasar-dasar bimbingan dan konseling. 

Tujuan dari pelayanan dasar ini sudah dalam lampiran pemendikbud nomor 111 (2014:8) dijelaskan bahwa tujuan layanan dasar adalah "membantu semua konseli agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan hidup, atau dengan kata lain membantu konseli agar mereka dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal"

2. Pelayanan Responsif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun