Mohon tunggu...
Alif Muhammad Wicaksono
Alif Muhammad Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Hobi Membaca Buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Tentang Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah

13 Agustus 2022   12:50 Diperbarui: 13 Agustus 2022   13:38 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jatingaleh, Semarang (08/08)---Kebiasaan membuang sampah tidak pada tempatnya atau yang biasa dikenal dengan membuang sampah sembarang masih terus terjadi hingga menimbulkan banyak titik-titik tumpukan sampah sembarang. Hal ini biasa dilakukan oleh masyarakat dikarenakan kurang nya fasilitas untuk pembuangan sampah tersebut, hingga kesadaran yang minim akan dampak dari sampah yang dibuang secara sembarangan, entah dampak untuk kesehatan maupun dampak secara hukum.

Maka dari itu Mahasiswa TIM II KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO, Muhammad Arya Azra berusaha memberikan penyuluhan terkait dampak hukum dari sampah yang dibuang tidak pada tempatnya, lain daripada itu penyuluhan ini didasari dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No.6 tahun 2012. Dalam aturan tersebut sudah sangat menjelaskan berbagai ancaman yang akan diterima seperti, membuang sampah tidak pada tempatnya dan membakar sampah tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Dari dua contoh peraturan diatas dapat dikenakan kurungan penjara paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00-

Selain itu, mahasiswa juga berupaya untuk memberikan sosialisasi berupa aplikasi Silampah yang mana aplikasi ini membantu Pemerintah Kota Semarang dalam menangani masalah sampah sembarangan. Dengan bermodalkan foto lokasi sampah tersebut serta alamat nya, petugas akan datang dan membersihkan wilayah tersebut. Maka dari itu untuk menindaklanjuti hasil penyuluhan diatas, beberapa hal mulai dilakukan mahasiswa dengan warga Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari diantaranya mecoba aplikasi Silmpah untuk membersihkan sampah sampah yang tidak pada tempatnya, membuat plang larangan membakar sampah, hingga penempelan poster mengenai Perda Semarang No.6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di beberapa tempat.

1018699-62f73a1f08a8b545aa0fccc2.jpg
1018699-62f73a1f08a8b545aa0fccc2.jpg
Menindaklanjuti Hasil Laporan Silampah Bersama pihak DLH Semarang

Hal ini diharapkan dapat menjadi Langkah awal bagi masyarakat Jawa Tengah, khusunya Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari untuk bisa sadar akan pentingnya membuang sampah serta paham dari aturan aturan yang berlaku.

Penulis : Muhammad Arya Azra, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Editor  : Hendrik A. S.
Lokasi : Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun