Mohon tunggu...
Alif Kahlil Gibran
Alif Kahlil Gibran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergrad Islamic Accounting Yogyakarta Islamic State University

work hard, play hard, repeat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maksud Jokowi Tentang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Dalam Tahun Politik

24 Januari 2024   14:17 Diperbarui: 24 Januari 2024   14:27 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media Instagram Presiden Joko Widodo @Jokowi

Presiden ke-7 Republik Indonesia memberikan pernyataan bahwa seorang Presiden boleh untuk melakukan kampanye pada tahun politik. Artinya seorang seperti Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga boleh untuk turut memberikan dukungannya secara terbuka kepada publik. 

Menurut Jokowi, seorang Presiden juga memiliki hak untuk mengajak dan memihak salah satu paslon Capres dan Cawapres. "Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak" kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/12/2024).

Jokowi mempertegas bahwa seorang Presiden maupun Menteri-menterinya juga memiliki hak politik yang sama sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah. Sehingga baik itu orang berpangkat seperti presiden dan menteri, dengan rakyat biasa memiliki suara serta hak politik yang sama.

Meskipun begitu, Jokowi tidak secara jelas menyebutkan dukungan beliau ditujukan kepada paslon capres dan cawapres nomor urut berapa. Beliau tetap menjaga hal tersebut tidak diketahui secara langsung oleh umum.

Namun, terdapat hal yang perlu digarisbawahi dan diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Terutama dalam menyebarkan informasi supaya tidak menjadi berita yang terpotong.

Dimana dalam pernyataannya tersebut terdapat pengecualiannya."Boleh, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," lanjut Jokowi.

Artinya seorang Presiden dan Wakil Presiden beserta seluruh Menterinya, ketika melakukan kampanye untuk memihak salah satu paslon tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara. Misalnya, menggunakan sarana mobilitas seperti kendaraan dinas untuk perjalanan menuju lokasi kampanye, gedung dan rumah dinas sebagai tempat acara, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Pernyataan Jokowi tersebut didukung oleh pasal 281 ayat (1) dimana "Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur,, Bupati, Walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

Nah, menurut kompasioner bagaimana, nih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun