Mohon tunggu...
Alifiya Maulida Azzahra
Alifiya Maulida Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

22 Agustus 2023   23:20 Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:59 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai negara berkembang memiliki masalah yang cukup serius yaitu kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah rumah tangga yang baik. Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 yang memuat Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, masih mengalami beberapa kendala yang perlu diperhatikan.

Tingginya pertumbuhan penduduk yang terkonsentrasi pada wilayah tertentu berkontribusi besar pada peningkatan produksi sampah domestik. Hal ini bisa terjadi karena jika semakin banyak penduduk yang bertempat di satu area, maka ruang akan menjadi terbatas. Keterbatasan ruang menghambat proses pengelolaan sampah yang efektif karena tidak tersedianya infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pendauran Ulang, dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di samping itu, dalam area yang padat penduduk, kebutuhan akan barang dan layanan cenderung lebih tinggi. Artinya, lebih banyak produk konsumsi yang digunakan yang pada akhirnya ikut andil pada peningkatan produksi sampah.

Membuang sampah di sungai dijadikan budaya oleh warga yang tinggal di pemukiman padat penduduk karena keterbatasan ruang dan kemudahan jangkauan pada area sungai. Kebiasaan tersebut sudah menjadi hal yang lumrah dan dianggap sebagai praktik yang umum. Sekalipun jika sudah terdapat papan imbauan untuk tidak membuang sampah di area sekitar sungai, tidak jarang masih dijumpai warga yang mengabaikan larangan tersebut. Tidak adanya sanksi dan penegakan hukum yang tegas menjadi faktor yang mendorong warga untuk kembali membuang limbah domestik di sungai secara terus menerus. Warga melanggar tanpa ada rasa takut akan konsekuensi perbuatannya. Sampah yang mereka buang akhirnya menumpuk di sungai dan menyebabkan sumbatan pada aliran air yang pada saat musim hujan akan mengakibatkan banjir. Pembuangan limbah domestik di sungai juga meningkatkan komposisi bahan organik di dalam sungai dan meningkatkan nilai COD (Chemical Oxygen Demand) dan BOD ( Biologycal Oxygen Demand) yang bisa menyebabkan berkurangnya kadar oksigen di dalam air sungai yang mengakibatkan penurunan kualitas air sungai. Limbah domestik yang dibuang ke sungai juga mengandung bahan kimia berbahaya seperti deterjen, pestisida, obat-obatan, dan bahan beracun lainnya. Hal ini menyebabkan pencemaran air sungai dan mengganggu keseimbangan ekosistem air. Air yang tercemar dapat merusak kehidupan ikan dan hewan air lainnya serta mengancam keselamatan manusia yang mengelola dan menggunakan sumber daya air.

Dengan dampak yang tidak bisa disepelekan tersebut juga masih belum mampu menyadarkan pentingnya mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah mengenai pembuangan limbah ke sungai. Kesadaran masyarakat akan lingkungan perlu ditingkatkan melalui peran pemerintah dalam mensosialisasikan secara tegas dampak pembuangan limbah rumah tangga di sungai. Konsistensi dan keefektifan peran pemerintah akan menjadi kunci dalam pelaksanaan regulasi ini.

https://peraturan.bpk.go.id/home/details/5295/pp-no-81-tahun-2012#:~:text=Peraturan%20Pemerintah%20%28PP%29%20Nomor%2081%20Tahun%202012%20tentang,Rumah%20Tangga%20Dan%20Sampah%20Sejenis%20Sampah%20Rumah%20Tangga

https://www.researchgate.net/publication/334125693_Pengaruh_Air_Limbah_Domestik_Terhadap_Kualitas_Sungai

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun