Mohon tunggu...
Alifiya Salva Nurrohmah
Alifiya Salva Nurrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Fy_va Failure is not something to be ashamed of, but the beginning of success

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat

9 November 2021   06:55 Diperbarui: 9 November 2021   06:59 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah 'Keadilan Sosial' selalu dikelilingi oleh kontroversi politik dan tidak dapat dipisahkan dari egaliterianisme. Menurut KBBI kata adil mengandung arti sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Sedangkan sosial menurut KBBI adalah hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat. Dapat disimpulkan keadilan sosial merupakan suatu konsep hukum yang menjelaskan bahwa setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan di negara.

Kata keadilan sosial tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 dan juga terdapat pada sila ke 5 pancasila yang memiliki makna bahwa keadilan itu bukan hanya untuk satu orang saja, namun untuk seluruh rakyat negara Indonesia dan diharapkan setiap warga berlaku adil, tidak membeda-bedakan, tidak saling mencela dan tidak memihak salah satunya. Keadilan bukan hanya diberikan kepada orang yang memiliki kewenangan, kekuasaan, dan orang yang yang memiliki kekayaan saja, tetapi untuk seluruh rakyat baik itu yang memiliki kekuasaan maupun yang bukan, baik masyarakat kelas atas maupun masyarakat kelas menengah kebawah.  

Di Indonesia sendiri keadilan sosial  ini masih belum dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Karena pada faktanya, keadilan sosial lebih banyak dirasakan oleh para pejabat, orang yang memiliki kekuasaan dan juga para kerabat orang yang memiliki kuasa tersebut. Banyak dari pejabat negara yang mengingkari janji yang diucapkan saat pertama kali dilantik.

Dalam Social Justice (1979), David Miller mengidentifikasi prinsip yang bertentangan tentang keadilan sosial, yaitu berdasarkan kebutuhan, hak dan nilai kelayakannya. Kebutuhan adalah keperluan yang harus dipenuhi dan sering dianggap sebagai sesuatu yang mendasar bagi manusia. Daya tarik keadilan sosial berdasarkan kebutuhan adalah teori yang membahas tentang syarat paling fundamental bagi kondisi manusia. Abraham Maslow dalam A Theory of Human Motivation (1943) mengemukakan hal yang paling mendasar adalah perhatian psikologis seperti pemenuhan rasa lapar atau tidur, lalu diikuti dengan kebutuhan akan keamanan, rasa memiliki dan cinta.

Hak biasanya dianggap sebagai penjatahan yang dengan satu atau lain cara didapat. Dalam liberal klasik hak untuk memiliki harta, tanah dan kekayaan yang lain didasarkan pada seberapa banyak tenaga yang dikeluarkan manusia. Teori yang berdasarkan pada hak tidak banyak menaruh perhatian tentang 'hasil' siapa punya apa, melainkan lebih memperhatikan tentang proses bagaimana hasil itu dapat diraih oleh seseorang.

Konsep nilai kelayakan mencerminkan tentang imbalan atau hukuman yang adil, sesuatu yang menjadi haknya atau yang layak untuk diterima oleh seseorang. Dalam pengertian yang lebih luas, prinsip keadilan didasarkan pada kelayakan, atau yang lebih sederhananya yaitu memberikan apa yang menjadi hak setiap orang atau apa yang layak diterima oleh seseorang.

Banyak orang yang beranggapan bahwa keadilan identik dengan hukum dan nilai kelayakan menuai banyak kritik pedas. Pandangan ini dianggap sebagai prinsip keadilan yang kejam dan tak mengenal ampun, dan terkadang disebut dengan 'keadilan yang kejam'. Pada dasarnya hukum itu tidak memandang siapapun, latar belakang apapun untuk tidak diberi keadilan jika memang melanggar apa yang sudah menjadi aturan.

Dan yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pada saat ini hukum dan keadilan masih menghukum orang tanpa melihat siapa dia, apa latar belakang nya, dari golongan mana dia dan apa pekerjaannya? Apakah pada saat ini seluruh rakyat sudah merasa mendapat keadilan, meskipun pada faktanya yang lebih banyak mendapatkan keadilan, rasa aman dan sejahtera hanya mereka yang mempunyai kekuasaan?

Munculnya kebijakan dan aturan baru lebih banyak memberikan kerugian dan permasalahan bagi rakyat dibandingkan kesejahteraan. Dalam bidang hukum rakyat juga masih merasakan ketidakadilan yang terjadi pada kasus yang menimpa mereka. Karena masih banyak didapati kasus-kasus hukum yang mempermudah orang yang memiliki kekayaan dan jabatan dan mempersulit rakyat biasa yang berada di kelas menengah bawah, padahal mungkin saja kasus atau pelanggaran yang dilakukan para pejabat itu lebih besar salah satunya adalah korupsi uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Negara seharusnya dapat bersikap adil kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali dan tanpa melihat latar belakangnya terlebih dahulu. Agar terciptanya negara adil dan terciptanya kerukunan setiap warga negara harus menumbuhkan rasa saling menghormati dan menghargai sesama, tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, bahasa, budaya, dll. 

Referensi 

Andrew Heywood. (2018). Pengantar Teori Politik Edisi Ke - 4. Yogyakarta : Pustaka Pelajar 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun