Mohon tunggu...
Alifia Mumtazati
Alifia Mumtazati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya menyukai photography dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan namun Terdapat Masalah dalam Kejiwaanya?

26 Mei 2024   22:46 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:46 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini maraknya kasus pembunuhan di indonesia, salah satunya kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada hari Jum'at pagi di bulan Mei.

Kejadian ini sempat menghebohkan masyarakat dari video yang berdurasi 17 detik yang tersebar di media sosial.

Dimana di video itu terdapat seseorang warga setempat yang merekam pelaku bernama Tarsum berjalan di kampung dengan membawa pisau. menurut warga yang merekam pelaku terlihat menggotong sesuatu di dalam baskom dan sempat menawari warga yang diduga adalah potongan tubuh manusia.

Ketua RT setempat yaitu Yoyo Tarya, saat sedang berangkat kerja mendapat kabar ada kejadian pembunuhan. Bahkan Yoyo sempat ditawari daging oleh pelaku yang ternyata daging itu bagian tubuh istrinya.

"Pelaku itu membawa baskom isi daging sambil berkata beli daging Yanti. Jadi dagingnya dibawa keliling," ucap Yoyo saat ditemui di lokasi kejadian.

Saat hendak ditangkap kepolisian, pelaku sempat mengamuk, polisi terpaksa mengikat dan langsung memasukkannya ke mobil.

Menurut dari pemeriksaan, pelaku menggunakan sepotong kayu untuk membunuh korban yang kemudian pelaku memakai pisau untuk memutilasi korban.

Motif di balik kasus pembunuhan dan mutilasi ini belum bisa dipastikan namun pelaku memiliki utang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya dan juga membayar utang dari bisnis potong sapi dan kambing yang kurang menguntungkan.

Tindak pidana pembunuhan dalam KUHP secara
garis besar dikelompokkan menjadi 2(dua) golongan, yaitu berdasarkan unsur kesalahannya dan objeknya. 

Unsur kesalahannya tindak pidana pembunuhan dibedakan lagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja di Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun