Mohon tunggu...
Alifia Shafara Putri
Alifia Shafara Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - PWK UNEJ

Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permainan Pasar Monopoli, Baik atau Buruk?

29 Oktober 2022   10:33 Diperbarui: 29 Oktober 2022   10:42 977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasar adalah tempat dimana kita bisa membeli barang yang kita butuhkan. Pasar juga merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli yang sedang melangsungkan proses jual beli disana. Semua kebutuhan yang kita inginkan apa saja ada di pasar. Pasar tidak hanya pasar yang umumnya kita tahu, tempatnya becek dan bau. Tapi selain pasar yang itu, terdapat pasar lain seperti pasar swalayan, bahkan warung atau tokok dapat disebut pasar, karena disana terjalin proses jual beli yang terjadi antara penjual dengan pembeli. Pada umumnya yang kita ketahui, pasar seperti perkumpulan pedagang, sehingga dapat disebut dengan pasar.

Pasar memiliki beberapa fungsi dalam ekonomi yaitu meningkatkan perekonomian komunitas bahkan negara, menjaga stabilitas ekonomi, dan sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat, daerah atau negara. Pasar memiliki peran penting sekali dalam mengembangkan perekonomian suatu daerah atau negara. Pasar memiliki macam-macam struktur diantaranya, yaitu pasar persaingan sempurna, pasar oligopoli, pasar oligopsoni, pasar monopsoni, pasar monopolistik, dan pasar monopoli. Yang akan kita bahas kali ini adalah pasar monopoli.

Apa itu pasar monopoli? Apa permainan monopoli itu yang kita mainkan saat kecil? Tentu berbeda. Bagi sebagian orang masih belum memahami pengertian atau makna pasar monopoli, khususnya orang awam yang tidak tahu ekonomi. Saya juga dahulu tidak tahu apa itu monopoli, yang saya tahu hanya permainan monopoli yang pernah dimainkan saat kecil. Saat SD di pelajaran sejarah, pernah mendengar monopoli yang dilakukan VOC, tapi saat itu saya juga masih belum mengerti. Awalnya monopoli terdengar menyenangkan dan positif, ternyata kenyataannya tidak seperti itu setelah mempelajari monopoli dagang yang dilakukan VOC pada zaman penjajahan dulu. Ternyata pasar monopoli tidak hanya memberikan keburukan, tapi juga memberikan keuntungan. Lalu apakan pasar monopoli itu baik atau buruk? Mari kita bahas selanjutnya.

Kata monopoli secara harfiah berasal dari Bahasa Yunani yang terbagi menjadi dua kata yakni 'monos' yang memiliki arti sendiri atau satu serta 'polein' yang memiliki arti penjual atau pelaku usaha. Sehingga dikatakan bahwa pengertian monopoli merupakan keadaan yang mana terdapat satu penjual saja yang menawarkan dan menjual suatu barang dan jasa tertentu. Sedangkan pengertian monopoli menurut masyarakat yaitu seorang pelaku usaha atau penjual yang memiliki kekuasaan untuk menentukan harga yang dapat mendapatkan keuntungan tinggi dan tidak bisa ditawar atau dibantah. Seorang penjual yang merupakan penentu harga pada pasar monopoli sering disebut sebagai "monopolis". Menurut pasal 1 ayat 1 UU Antimonopoli, monopoli memiliki makna sebagai suatu penguasaan terhadap produksi, pengelolaan, pemasaran barang, dan penggunaan jasa tertentu oleh seorang pelaku usaha.

Pasar monopoli memiliki ciri-ciri, yaitu sekadar ada satu pelaku usaha, penjual, atau perusahaan saja dalam industri perdagangan tersebut. Sehingga barang atau jasa yang diciptakan dan ditawarkan tidak dapat ditemukan di tempat lain. Selanjutnya yaitu tidak dapat memprodukasi barang pengganti yang sama. Atau dapat dikatakan perusahaan lain tidak bisa menghasilkan, menyediakan, dan menawarkan barang atau jasa tersebut. Kemudian ciri lain yaitu dapat menakluki penentuan harga karena satu-satunya perusahaan, sehingga dapat menaikan harga sepuasnya. Dan yang terakhir yaitu promosi iklan tidak diperlukan karena barang dan jasa yang ditawarkan biasanya merupakan kebutuhan masyarakat yang memang harus dibeli untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

Studi kasus pasar monopoli, akan kita bahas untuk lebih mengetahui makna pasar monopoli itu sendiri. Salah satunya yaitu pasar monopoli yang dilakukan VOC pada masa penjajahan dahulu. Setelah tahu pengertian pasar monopoli, dapat dijelaskan bahwa VOC melakukan pasar monopoli dengan menguasai daerah yang menghasilkan rempah-rempah yang nantinya, hanya mereka satu-stunya produsen sehingga harga yang ditawarkan lebih tinggi. Di Indonesia banyak ditemukan pasar monopoli. Namun dalam artian yang baik, karena perusahaan-perusahaan ini dibentuk oleh pemerintah. Jadi tidak semua pasar monopoli itu buruk. Contoh dari pasar monopoli, yaitu perusahaan milik negara atau barang dan jasa yang dihasilkan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Barang dan jasa tersebut diantaranya, yaitu layanan kereta api, listrik, air bersih, dan masih banyak perusahaan lain. Akhir-akhir ini terdapat dugaan monopoli yang dilakukan masyarakat terhadap persediaan minyak goreng. Ya, dengan cara menimbum minyak goreng dan menjualnya dengan harga yang mahal. Studi kasus tersebut termasuk ke dalam monopoli pasar. Beberapa oknum mengambil kesempatan pada saat minyak goreng harganya mahal dan langka.

Pasar monopoli memiliki kebaikan dan keburukan dalam berjalannya usaha tersebut. Kebaikan pasar ekonomi, yaitu meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi daerah maupun negara, mencegah adanya bajakan atau jiplakan dan persaingan yang tidak sehat, menciptakan skala ekonomi yang dapat menekan tarif produksi produsen, dan ketepatan dalam penyediaan barang publik. Sisi buruk dari pasar monopoli yaitu pemiliki usaha menetapkan harga yang mahal disaat permintaan meningkat bersamaan dengan suplai barang yang tidak memenuhi permintaan sehingga terjadi kenaikan harga pada pasar. Keburukan lainnya yaitu tidak adilnya pembagian atau pemerataan pendapatan, terjadinya paksaan yang terjadi kepada konsumen dan pekerja, memperkecil angka kesejahteraan masyarakat, dan memperburuk perekonomian nasional dan dunia karena terjadinya perdagangan bebas. Dengan kata lain masyarakat atau konsumen tidak bisa memilih pilihan lain karena tidak adanya perusahaan pesaing. Sehingga jika harga naik, mau tidak mau harus dibeli.

Terdapat perbedaan yang sangat jauh pada struktur pasar monopoli dengan struktur pasar persaingan sempurna. Atau berbanding terbalik dengan struktur pasar persaingan sempurna. Menurut Muliyawan, S.H., M.H., tahun 2015, menjelaskan bahwa persaingan usaha yang tidak sehat akan menciptakan monopoli dalam pasar tersebut. Sehingga Pemerintah Indonesia mengeluarkan dan mengesahkan Undang-undang No. 5 tahun 1999, mengenai dilarangnya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Seperti yang tercantum pada pasal 1 regulasi tersebut, menyebutkan bahwa monopoli adalah pengendalian terhadap produksi atau pemasaran barang dan jasa serta penggunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha. Tapi di Indonesia masih terdapat pasar monopoli pemerintah? Pasar monopoli yang dibentuk pemerintah adalah pasar monopoli ilmiah, yang mana terbentuk karena hal positif dengan adanya tujuan tertentu.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasar monopoli merupakan struktur pasar yang berciri-ciri terdapat satu penjual saja di pasar, barang atau jasa yang diciptakan oleh produsen lain berbeda dengan yang lain atau unik dan tidak dapat diciptakan oleh perusahaan lain, tidak mempunyai barang pengganti. Dengan demikian pasar monopoli adalah suatu hal yang buruk, karena terdapat ketidakadilan bagi konsumen. Produsen atau perusahaan dapat mendapatkan untung yang tinggi dengan menaikan harga, namun konsumen merasa rugi akan hal tersebut, karena konsumen atau masyarakat tidak ada pilihan lain, sehingga mau tidak mau harus membelinya. Namun mengapa di Indonesia masih terdapat kegiatan pasar monopoli? Pasar monopoli yang dilakukan di Indonesia bersifat alamiah atau memiliki tujuan yang baik dan dikelola oleh pihak yang berkewenangan yaitu pemerintah. Bagaimana dengan kasus minyak goreng? Kasus minyak goreng dapat dikatakan sebagai pasar monopoli tidak sehat, karena menimbun barang dan dijual kembali dengan harga tinggi, disebabkan oleh kelangkaan. Sehingga pasar monopoli itu bersifat buruk dan merugikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun