Pencemaran lingkungan hidup saat ini menjadi koreksi untuk diri kita agar lebih mampu menjaga lingkungan meskipun dimulai dari lingkungan sekitar kita. Upaya penyelesaian lingkungan hidup sendiri perlu penyelesaian dari berbagai perspektif, salah satunya dari perspektif fikih.Â
Karena di dalam fikih lingkungan, dijelaskan hukum-hukum islam dalam mengatur tindak tanduk dalam perilaku dan berinterakdsi terhadap lingkungannya berdasarkan Al-Qur-an maupun berdasarkan hadis serta metode penetapan hukum lainnya.Â
Pentingnya pendekatan fikih dalam pembahasan mengenai lingkungan hidup karena fikih sebagai pemikiran hukum islam dapat memberikan kepastian kepada mereka yang meyakininya, dengan keyakinan tersebut sehingga umat manusia akan lebih menjaga lingkungan hidup.
Dalam fikih lingkungan di jelaskan bahwa hukum pelestarian lingkungan adalah fardhu kifayah. Artinya semua orang atau kelompok maupun bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup.Â
Muncul sebuah rumusan progresif oleh Yusuf Qardlawi dan Ali Yafie menjadikan pemeliharaan lingkungan (hifdz al-bi'ah/alam) sebagai bagian dari rusak (maqasid al-syari'ahnal-dlaruriyat).18.Â
Karena, jika lingkungan tidak terpelihara/rusak, maka tentu bahayanya akan menimpa pada semua komponen dasar kehidupan, yaitu keselamatan jiwa, keharmonisan keagamaan, perlindungan kekayaan, keturunan dan kehormatan serta kesehatan akal.
Akal manusia akan selalu berkembang sehingga selalu mencari rahasia alam baru, namun terkadang pikiran itu lepas kendali. Seperti saja dunia tiba-tiba dikejutkan oleh penemuan alat yang mampu memusnahkan umat manusia.Â
Sehingga muncul berbagai prasangka, apakah ada yang keliru dengan pertumbuhan pembangunan nasional. Dan inilah salah satu kerusakan yang telah disinyalir oleh Al-Qur'an. Oleh karena itu, perlulah kesadaran manusia agar memanfaatkannya secara wajar dan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup manusia.
Nabi pernah melarang menebang pohon berbuah kepada tentara yang akan berperang, Nabi mengatakan: "Jangan rusak pohon kurma, jangan cabut pepohonan, dan jangan runtuhkan rumah".Â
Tentu saja perintah dari Nabi tersebut bukan tanpa aalasan, melainkan pemanfaatan lingkungan yang sebaik-baiknya akan mampu mensejahterakan kepentingan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H